Kecelakaan antara Kereta Api (KA) 112 Brantas dengan truk trailer terjadi di Jalan Madukoro, Semarang pada Selasa, 18 Juli 2023. Titik kecelakaan berlokasi di perlintasan sebidang/Jalur Perlintasan Langsung (JPL) no 6.
Direktur Eksekutif INSTRAN Deddy Herlambang menilai insiden kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi truk trailer. Pengemudi melewati jalan yang seharusnya tidak dilaluinya, demi mencari jalan terdekat ke tujuan.
"Kelalaian Pengemudi truk lainnya adalah hanya karena ingin mencari jalan terdekat untuk mencapai tujuan ke Kota Lama Semarang yang sebenarnya hanya kelas jalan kota yang tidak tepat dipakai untuk truk trailer low bed. Karena kondisi permukaan JPL no 6 yang lebih tinggi daripada jalan raya (tidak rata) seperti polisi tidur atau gundukan jalan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Truk yang tertabrak merupakan low bed/lowboy atau model dolly container trailer. Truk itu memiliki ground clearance (jarak antara aspal ke titik terendah mobil) yang lebih rendah dibandingkan truk-truk lain.
Akhirnya trailer menyangkut di rel yang lebih tinggi daripada jalan hingga mesin truk mati dan menemper KA Brantas. KLB tersebut berdampak kerugian moral pada pelayanan KA dan kerugian material terhadap sarana KA dan prasarana KA.
Kondisi JPL no 6 tersebut juga tidak terkoneksi dengan sinyal kereta api sehingga dioperasikan oleh Petugas Jaga Lintasan (PJL) secara manual. PJL JPL no 6 ini di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang, bukan PJL dari PT KAI.
"Normalnya kita semua tidak ingin KLB atau KLBH (fatalitas) terjadi, mengingat telah banyaknya perlintasan sebidang/JPL liar yang ditutup, namun kecelakaan di perlintasan bukan berkurang tapi malah sebaliknya meningkat," imbuhnya.
Untuk mencegah terulangnya KLB serupa yang mengerikan, Deddy menyampaikan beberapa evaluasi dan saran untuk manajemen JPL:
1. JPL dilindungi oleh 2 (dua) UU yakni UU 23 / 2007 tentang Pekeretaapian dan UU 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang kedua UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor apapun jenisnya wajib mendahulukan kereta api melintas.
Pada KLB ini diduga ada kesalahan pada pengemudi truk sebagai human error. Semestinya pengemudi dapat memahami kondisi jalan yang akan dilintasi di Madukoro Semarang ini laik atau tidak untuk truk-truk berbadan rendah.
2. Pengemudi truk lalai karena sirine sebagai early warning system (EWS) JPL sudah berbunyi pintu belum tertutup, namun pengemudi memaksakan masuk JPL No 6. Idealnya setelah EWS berbunyi walau palang pintu belum tertutup, pengemudi kendaraan apapun dilarang melintas JPL. Jadi pengemudi truk diduga melanggar lalu lintas yang dapat terkena pasal pengemudi truk menerobos JPL.
3. Palang pintu JPL hanya berfungsi sebagai alat bantu pembatasan melintasi jalur KA, hukumnya di UU 22 / 2009 tetap dilarang menyeberang JPL ketika ada KA akan melintas walau ada palang pintu atau tidak ada pintu JPL.
4. Perlunya rambu tambahan di setiap JPL dengan kondisi permukaan JPL lebih tinggi daripada jalan raya, karena persoalan ini bukan kali pertama terjadi namun sudah sering truk low bed tersangkut di rel JPL sehingga mengganggu pelayanan KA antar kota.
5. Petugas Jaga Lintasan (PJL) juga dapat dianggap lalai, karena kurang sigap karena ketika EWS telah berbunyi sebaiknya aktif melakukan kontrol situasi sekitar JPL.
"Artinya bila terjadi rintangan jalan di JPL, petugas PJL wajib berusaha menghentikan KA dengan secara manual dengan berlari mendekati KA yang akan melintas JPL dengan memberikan tanda-tanda KA dipaksa untuk berhenti darurat," imbuhnya.
6. KLB kereta api Madukoro ini terkena indikasi semboyan 3 yaitu kereta api harus berhenti karena mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman akibat adanya rintangan jalan (rinja). Bila jalur kereta api terdapat rinja maka kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti darurat, sebaiknya PJL dapat diizinkan melakukan penghentian KA.
"Jadi ketika ada kejadian truk/mobil berhenti di tengah perlintasan seperti KLB ini, PJL dapat menghentikan KA yang akan melintas. Untuk dapat menghentikan KA tersebut maka PJL wajib mempunyai sertifikat operasi KA khusus JPL" katanya.
7. Kepemilikan JPL bermacam-macam, dapat di bawah tanggung jawab DJKA/PTKAI, Dishub, Pengembang dan swadaya masyarakat. Perlintasan liar pun ada petugas dan tanpa petugas. Khusus JPL No 6 di Madukoro Semarang ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang, artinya dengan melihat KLB tersebut disangsikan PJL mempunyai sertifikasi kompetensi mengatur JPL.
8. Pembinaan Dishub untuk kompetensi PJL dilakukan secara khusus guna memperoleh keahlian / keterampilan dalam operasikan JPL. Kompetensi setiap SDM dalam operasikan PJL dapat dilakukan oleh Direktorat Keselamatan DJKA atau BPSDM Perhubungan.
9. Diperlukan sertifikasi petugas JPL atau PJL yang standar dengan SDM PT KAI yang memahami operasi KA, khususnya memahami semboyan 3, untuk menghentikan KA bila ada rinja.
(das/das)