Pendemo Floyd Dapat Ganti Rugi Rp 195 Miliar dari Polisi

Pendemo Floyd Dapat Ganti Rugi Rp 195 Miliar dari Polisi

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2023 08:40 WIB
Pengadilan atas polisi pembunuh warga kulit hitam dimulai, saksi ungkap saat-saat akhir George Floyd meregang nyawa
Foto: BBC World
Jakarta -

Pemerintah di New York setuju untuk membayar US$ 13 juta atau Rp 195 miliar (kurs Rp 15.000) kepada ratusan demonstran, yang ditangkap saat memprotes kematian George Floyd tahun 2020. Floyd adalah pria kulit hitam yang dibunuh Polisi Minneapolis.

Masing-masing pengunjuk rasa yang ditangkap akan menerima sekitar US$ 9.950 atau Rp 149,25 juta. Adapun jumlah pengunjuk rasa yang ditangkap diperkirakan lebih dari 1.300 orang selama aksi pada 28 Mei sampai 4 juni 2020.

Dikutip dari Reuters, Jumat (21/7/2023), demonstran yang ditangkap atas tuduhan pembakaran atau perusakan properti akan dikeluarkan dari penyelesaian ini. Tapi mereka masih membutuhkan persetujuan dari Hakim Pengadilan Distrik A.S. Colleen McMahon.

Departemen Kepolisian New York atau NYPD dalam pernyataannya menyebut jika pihaknya telah meningkatkan banyak praktik untuk menangani protes seperti yang terjadi saat pandemi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah Kota dan NYPD tetap berkomitmen untuk memastikan keamanan publik dan hak rakyat untuk berekspresi secara damai dilindungi," bunyi pernyataan itu.

Berdasarkan dokumen pengadilan, para pengunjuk rasa di 18 lokasi, termasuk Union Square, Central Park, dan Barclay's Center di Brooklyn, menjadi sasaran penggunaan semprotan merica yang tidak tepat, kekerasan berlebihan dengan pentungan, dan taktik melanggar hukum lainnya seperti "kettling".

ADVERTISEMENT

Kettling adalah taktik di mana polisi mengurung pengunjuk rasa ke dalam ruang sempit atau mengepung mereka, atau secara efektif menjebak mereka. Pentungan, semprotan merica dan alat iritasi kimia lainnya, hingga sepeda digunakan secara paksa untuk melawan pengunjuk rasa.

"Realitas berbahaya yang kami protes pada tahun 2020 tetap ada. Orang kulit hitam dan coklat dilecehkan secara tidak proporsional, dituntut, dipenjara dan dibunuh oleh polisi," kata Savitri Durkee, salah satu penggugat yang disebutkan, dalam sebuah pernyataan.

Dalam penyelesaian terpisah pada Maret, New York setuju untuk membayar sekitar US$ 7 juta kepada lebih dari 300 orang yang ditangkap selama demonstrasi 4 Juni 2020 di wilayah Bronx, New York.

(kil/kil)

Hide Ads