Mira Hayati mengaku awalnya diminta pihak Bea Cukai untuk membayar pajak dan bea masuk sebesar Rp 550 juta. Setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi, akhirnya pihak Bea Cukai bersedia mengurangi menjadi Rp 278 juta.
"Awalnya dimintain Rp 550 juta, bukan separuh (Rp 278 juta). Akhirnya kita nego-nego sampai deal, saya disuruh bayar Rp 278 juta," ujar Mira Hayati kepada wartawan, Selasa (18/7) dikutip dari detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mira Hayati menyebut barang bawaannya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai dan diminta membayar pajak yang telah ditetapkan. Setelah membayar, barulah barang bawaannya diberikan.
"Alasannya itu ada kemarin dijelaskan kena pajak ini, pajak ini, pajak ini, jadi total keseluruhannya mentoknya kita disuruh bayar segitu untuk bisa ambil barang," jelasnya.
Menurutnya, pajak yang dibebankan oleh pihak Bea Cukai sangat besar dan tidak wajar. Apalagi setelah viral dirinya dianggap hanya membayar pajak puluhan juta rupiah untuk satu 1 kg emas yang diborongnya dari Jeddah.
"Menurut aku sih tidak wajar karena terhitung banyak lah kalau sekitar ratusan juta. Orang berpikir saya cuma bayar Rp 30 juta, Rp 50 juta, padahal yang harus saya bayar Rp 278 juta sekian-sekian," pungkas Mira Hayati.
(aid/hns)