PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menaikkan tarif penyeberangan kelas ekonomi sebesar 5%, berlaku mulai 3 Agustus 2023. Hal ini mengacu pada disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif bertujuan meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," lanjutnya.
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia naik sebesar 5,26%. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Berikut tarif terpadu untuk golongan kendaraan:
Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000
Penyesuaian tarif akan diberlakukan di 29 lintasan penyeberangan seperti Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian.
Lalu, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.
Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50% terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM
Kenaikan harga BBM berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.