Badan Karantina RI Disebut Bikin Ekspor Makin Kuat, Gimana Caranya?

Badan Karantina RI Disebut Bikin Ekspor Makin Kuat, Gimana Caranya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2023 16:44 WIB
Ilustrasi Kontainer Ekspor
Foto: Unsplash
Jakarta -

Pemerintah akan membentuk Badan Karantina Indonesia, di mana badan itu akan lepas dari kementerian terkait. Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang menegaskan Badan Karantina Indonesia akan memperkuat Indonesia dalam melakukan ekspor di bidang pertanian dan perikanan. Karena tugas Badan Karantina Indonesia mengawasi dan memeriksakan pintu masuk dan keluar di semua titik, dari pelabuhan hingga bandara di seluruh Indonesia.

"Dengan Perpres ini, juga salah satunya kita akan tonjolkan kemampuan Indonesia sebagai negara kepulauan dibandingkan negara lainnya. Saya yakin, Indonesia akan terdepan. Misalnya di Australia, begitu tercemar di satu titik berarti satu negara tercemar. Tetapi Indonesia dengan keberadaan karantina yang terjadi, misalnya pemasukan penyakit di Sumatera belum tentu ada di Jawa," katanya saat ditemui di Kantor Badan Karantina Pertanian, Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mencontohkan pada kasus ekspor buah mangga ke Jepang. Beberapa waktu lalu, Jepang melaporkan bahwa buah mangga yang dikirim dari Kalimantan Utara ditemukan tercemar lalat buah.

Kemudian Barantan mengadakan kajian apakah temuan itu ada di daerah lain atau tidak. Karena tidak ditemukan di daerah lain, Indonesia kemudian bernegosiasi kepada Jepang bahwa ekspor mangga itu bisa dilanjutkan karena lalat buah tidak mencemari mangga di daerah lainnya.

ADVERTISEMENT

"Mereka nggak mau terima mangga kita ya kita yakinkan antar area dan kawasan itu dijaga ketat oleh karantina. Lalat buah di Kalimantan Utara itu belum menyeberang ke tempat lain. Sehingga yang semula tidak mau terima mangga kita karena dianggap tercemar lalat buah sekarang ini sedang perapian untuk kerja sama dengan Jepang," terang dia.

"Jepang sudah mau menerima asal jangan yang dari Kalimantan. Ada yang dari Jawa, Sulawesi dan ini jadi keunggulan Indonesia," tambah dia.

Penguatan tugas Badan Karantina Indonesia diyakini meningkatkan kepercayaan eksportir untuk membeli produk Indonesia. Karena menurut Bambang, para eksportir menanyakan terkait dengan keamanan barang Indonesia ke karantina.

"Ketika produk mau masuk ke Indonesia, konfirmasi pertama ke karantina. Ketika mau keluar, eksportir kita nanyanya ke karantina," jelas dia.

Saat ini pembentukan Badan Karantina Indonesia masih dalam proses transisi dan pembentukan aturan turunan. Sementara dipilihnya Kepala Badan Karantina Indonesia dan jajarannya akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira itu menjadi kewenangan Bapak Presiden nanti," pungkas dia.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Badan itu merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Selama ini terkait perkarantinaan dikelola oleh masing-masing kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Jadi dengan adanya Badan Karantina Indonesia, nantinya tugas dari badan karantina di masing-masing kementerian itu akan diintegrasikan menjadi tugas Badan Karantina Indonesia. Dalam Perpres 45 Tahun 2023, dituliskan secara rinci tugas-tugas dari Badan Karantina Indonesia.

"a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang Karantina; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Karantina; c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; d. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia," tulis pasal 4 Perpres tersebut.

"e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia," lanjut pasal tersebut.

(ada/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads