Jokowi Bentuk Badan Karantina RI, Ekspor-Impor Bakal Makin 'Dipelototi'

Jokowi Bentuk Badan Karantina RI, Ekspor-Impor Bakal Makin 'Dipelototi'

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 26 Jul 2023 14:30 WIB
Ilustrasi komoditas impor.
Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash
Jakarta -

Presiden Joko Widodo akan membentuk Badan Karantina Indonesia. Keputusan tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2023, kewenangan badan karantina tidak lagi di masing-masing K/L yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Bambang menjelaskan, dengan adanya Badan Karantina Indonesia pengawasan hingga pemeriksaan masuk dan keluarnya barang dari dan ke Indonesia atau ekspor-impor akan lebih luas. Selama ini, Badan Karantina hanya berfokus pengawasan dan pemeriksaan di 601 titik akses ekspor-impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karantina walaupun masih tetap di 601 titik bahkan nanti dikembangkan lebih. Contohnya bandara yang ditetapkan oleh Perhubungan ada 300-an kita baru jaga 100 lebih, pelabuhan rakyat belum kita jaga, kita serahkan kepada Pemda, dan otoritas veneriner, nasional juga dijaga pemda seperti itu," katanya saat ditemui di kantor Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Sebagai informasi sebelum ada Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, mengenai pentingnya karantina nasional tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

ADVERTISEMENT

Jadi, Bambang menjelaskan dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2023 pengawasan dan pemeriksaan ekspor impor di Indonesia lebih luas lagi, bahkan hingga ke pintu masuk dan keluar di wilayah terluar dan pulau-pulau kecil.

"Nanti juga mengawal menjadi koordinator apakah itu di perbatasan antar wilayah perbatasan antar kabupaten di provinsi yang saat ni dikelola pemda juga di pintu-pintu terluar, pulau-pulau kecil yang dijaga oleh TNI Polri itu dikoordinasikan dengan badan karantina, untuk menjaga berbagai tugas pokok fungsi termasuk tambahan tadi," jelasnya.

Penguatan pemeriksaan dan pengawasan di pintu masuk Indonesia dalam rangka memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia sendiri juga disebut oleh Bambang sebagai upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan pengakselerasian ekspor impor di bidang pertanian dan perikanan.

Jadi Badan Karantina juga akan mengawasi guna menghindari berbagai penyakit yang berpotensi mencemari produk pertanian dan perikanan dalam negeri.

"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan. Sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk Bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," tuturnya.

Dengan menjaga pintu untuk ekspor dan impor di dalam negeri, Bambang mengatakan akan meningkatkan kepercayaan negara lain dan memperkuat Indonesia.

"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat. Kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Badan itu merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Selama ini terkait perkarantinaan dikelola oleh masing-masing kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Jadi dengan adanya Badan Karantina Indonesia, tugas dari badan karantina di masing-masing kementerian itu akan diintegrasikan menjadi tugas Badan Karantina Indonesia.

Nantinya Badan Karantina Indonesia terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan; dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

(ada/das)

Hide Ads