Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Diketahui harta kekayaannya tembus Rp 10,9 miliar.
Harta kekayaan Kabasarnas itu di antaranya berasal dari aset transportasi Rp 1.045.000.000. Salah satunya tercatat ada pesawat terbang jenis Zenith 750 STOL keluaran 2019 yang diklaim berasal dari hasil sendiri senilai Rp 650.000.000.
Lantas, berapa gaji Kabasarnas sampai bisa beli pesawat? Gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Henri Alfiandi merupakan Purnawirawan TNI-AU yang diangkat menjadi Kabasarnas pada 2021. Ia masuk Golongan IV atau kategori Perwira Tinggi dengan pangkat Marsekal Madya. Tercatat jabatan itu memiliki gaji pokok antara Rp 5.079.300-5.930.800.
Penghasilan itu belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Perpres Nomor 165 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional. Berikut besarannya:
1. Rp 1.968.000
2. Rp 2.089.000
3. Rp 2.216.000
4. Rp 2.350.000
5. Rp 2.493.000
6. Rp 2.702.000
7. Rp 2.928.000
8. Rp 3.319.000
9. Rp 3.781.000
10. Rp 4.551.000
11. Rp 5.183.000
12. Rp 7.271.000
13. Rp 8.562.000
14. Rp 11.670.000
15. Rp 14.721.000
16. Rp 20.695.000
17. Rp 26.324.000
Dari urutan kelas jabatan, tentunya Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas menerima angka yang terbesar. Dengan demikian jika dihitung secara kasar, pendapatannya bisa mencapai Rp 32,25 juta per bulan. Jumlah itu belum mencakup tunjangan lainnya yang kemungkinan diterima.
Simak Video 'Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem':
(aid/ara)