Kepala Basarnas Tersangka KPK Sudah Mau Pensiun, Berapa yang Didapat?

Kepala Basarnas Tersangka KPK Sudah Mau Pensiun, Berapa yang Didapat?

tim detikcom - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 15:42 WIB
Kabasarnas Marsday Henri Alfiandi
Foto: Tangkapan Layar YouTube Basarnas
Jakarta -

Kepala Basarnas Henri Alfiandi terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikutip dari pemberitaan detikcom, Henri sebenarnya sudah masuk pensiun dari TNI dan pangkat terakhirnya Marsdya dan sedang menunggu pelantikan Kepala Basarnas yang akan menggantikan dirinya.

Dia akan menjadi pensiunan dan Purnawirawan, kira-kira berapa besaran yang dapat diterimanya?

Untuk besar gaji pensiunan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut daftar besaran gaji pensiunan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Bintara (Golongan I): Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

ADVERTISEMENT

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pama (Golongan II): Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pamen (Golongan III): Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

- Gaji pensiunan anggota TNI berpangkat Pati (Golongan IV): Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Gaji pensiunan TNI masih dibedakan lagi nilainya berdasarkan keadaannya. Misalnya saja, Pensiun purnawirawan TNI cacat langsung akan mendapatkan gaji pensiunan yang berbeda dari kategori pensiun purnawirawan TNI cacat tidak langsung dan warakuri atau Duda TNI, dan masih banyak lagi ketentuan-ketentuan lainnya.

Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Basarnas tergantung kelas jabatan : (Sesuai urutan kelas jabatan paling tinggi)

- Rp 26.324.000 (Kelas jabatan 17)
- RP 20.695.000 (Kelas jabatan 16)
- Rp 14.721.000 (Kelas jabatan 15)
- Rp 11.670.000 (Kelas jabatan 14)
- Rp 8.562.000 (Kelas jabatan 13)
- Rp 7.271.000 (Kelas jabatan 12)
- Rp 5.183.000 (Kelas jabatan 11)
- Rp 4.551.000 (Kelas jabatan 10)
- Rp 3.781.000 (Kelas jabatan 9)
- Rp 3.319.000 (Kelas jabatan 8)
- Rp 2.928.000 (Kelas jabatan 7)
- Rp 2.702.000 (Kelas jabatan 6)
- Rp 2.493.000 (Kelas jabatan 5)
- Rp 2.350.000 (Kelas jabatan 4)
- Rp 2.216.000 (Kelas jabatan 3)
- Rp 2.089.000 (Kelas jabatan 2)
- Rp 1.968.000 (Kelas jabatan 1)

Dalam peraturan juga dijelaskan tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya. Untuk pajak penghasilan dan tukin dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian pada Pasal 8 Bagi Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Lalu apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Lihat Video 'Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK-Panglima TNI Rapat Bareng Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/kil)

Hide Ads