Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mendukung usulan pembatasan bagi para e-commerce dan social commerce untuk menjual produk impor. Dalam hal ini, termasuk salah satunya batasan harga jual tidka boleh di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta.
"Tadi saya dengar dari Bu Oza (Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara), itu sudah ada pembatasan kalau yang e-commerce itu mestinya tidak boleh mengganggu produk UMKM. Itu luar biasa bagus," kata Heru, dalam sambutannya di Road to Business Matching Tahap VI - Indonesia Catalogue Expo and Forum (BM VI - ICEF), di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Heru mengatakan, dirinya mendukung peningkatan penggunaan produk-produk dalam negeri. Ia pun bercerita, dirinya kerap berpesan kepada para stafnya untuk membeli buah lokal di saat-saat acara rapat. Namun para karyawannya lebih memilih buah impor yang rasanya lebih manis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sering rewel kalau rapat-rapat. Mari kita beli buah lokal saja. Lalu staf bilang 'pak kecut pak'. Itu kan hari pertama, kalau sebulan biasanya jadi berubah manis," ujar Heru.
Berkaca dari kondisi tersebut, Heru menilai UMKM Indonesia masih harus terus dibina. Ia percaya, dengan kerja sama dari seluruh pihak, maka amanat dari Presiden Joko Widodo untuk dapat mengoptimalkan produk-produk UMKM RI dapat terwujud secara konkrit. Salah satunya ialah lewat gelaran Road to BM VI - ICEF pada hari ini.
"Memang kita masih harus membina UMKM kita. Itulah kenapa kita kumpul di sini, salah satunya bagaimana kita membuat perintah presiden, para menko, para menteri, menjadi konkrit. Dan pada akhirnya membuat Indonesia yang di pasar yang 270 juta ini menjadi mandiri," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan barang impor di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta akan dilarang dijual di marketplace. Tujuannya untuk melindungi keberlangsungan UMKM dalam negeri.
Hal itu akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Untuk barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri kita nggak perlu lagi masuk impor, itu arahan presiden. Karena itu harganya harus dipatok, minimal US$ 100 masuk ke sini itu boleh, tapi kalau di bawah itu jangan dong supaya untuk melindungi produk-produk kita," kata Teten saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
Selain itu, Teten juga mengusulkan agar ritel online lewat cross-border e-commerce dilarang. Dengan begitu barang impor di e-commerce tidak boleh lagi langsung dijual ke konsumen tanpa masuk terlebih dahulu ke Indonesia.
"Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, lalu mereka baru jual barangnya di online. Kalau langsung, pasti UMKM kita nggak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, sertifikat halal dan sebagainya, sedangkan mereka (produk impor) tanpa itu," ucapnya.
Kemudian, ke depannya paltform digital dilarang menjual produk sendiri atau sekaligus menjadi produsen. "Mereka nggak boleh punya brand atau menjual produk-produk dari afiliasi bisnisnya. Kalau mereka jualan juga, algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk dari afiliasi bisnisnya mereka," tambahnya.
Lihat juga Video 'Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Main Hukum, Titip Proyek-Barang Impor':