Airlangga Sebut UMKM Tak Terdampak Aturan Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor

Airlangga Sebut UMKM Tak Terdampak Aturan Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor

Muhammad Faaiz - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 15:10 WIB
Kemenko Perekonomian
Foto: Muhammad Faaiz/detikcom
Jakarta -

Mulai 1 Agustus 2023, pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% ditempatkan dalam sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan. Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini tidak wajib bagi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya penempatan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia hanya wajib untuk eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250.000 per dokumen.

"UMKM tidak terdampak jadi kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furniture itu LC-nya di bawah US$ 250.000 sehingga tidak terdampak," kata Airlangga dalam Konferensi pers Devisa Hasil Ekspor (DHE ) Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan PP Nomor 36 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada dalam negeri. Potensinya besar dari data 2022 Sumber Daya Alam (SDA) dari 4 sektor mencapai US$ 203 miliar atau 69,5% dari total ekspor dan dengan ketentuan DHE SDA maka minimal nilainya US$ 60 miliar dalam setahun.

"Potensinya bisa menjadi US$ 9 miliar. Antara US$ 60-100 billion itu yg bisa kita dapatkan. Sektor tertinggi dari pertambangan atau 44%, baru bara hampir 96% dari pada sektor pertambangan, kemudian perkebunan US$ 55,2 miliar atau 18% dan komoditas terbesar kelapa sawit US$ 27,8 miliar atau 53% ekspor kebun sedangkan di sektor perikanan US$ 6,9 miliar," kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan sebagai tindak lanjut terbitnya PP No. 36 maka pihaknya menerbitkan 2 peraturan turunan. Untuk keputusan menteri keuangan telah diterbitkan KMK 272 ini adalah keputusan mengenai komoditas DHE SDA yang merupakan jenis dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.


"Kami akan melakukan pelaksanaan sanksi apabila terjadi pelanggaran dari DHE SDA tersebut yaitu apabila ada informasi pengawasan dari BI 11.44 bentuknya penangguhan pelayanan ekspor," kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan kalau nilai ekspornya di atas US$ 250.000 dan masuk kategori 1.000 maka mereka menjadi eksportir yang wajib memenuhi ketentuan. Apabila eksportir mengekspor barang yang masuk dalam 1.000 namun nilai ekspornya di bawah US$ 250.000, mereka tidak terkena kewajiban DHE.




(akn/ega)

Hide Ads