Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan diskon pajak untuk eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 30% selama tiga bulan. Besaran diskon pajak beragam, tergantung tenor yang dipilih.
"Ada fasilitas tambahan yaitu insentif perpajakan, pemberian status eksportir sebagai eksportir bereputasi baik dan insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh K/L lain," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
Sri Mulyani menjelaskan tenor yang tersedia dalam penempatan DHE adalah 1, 3, dan 6 bulan atau lebih. Apabila masuk dalam tenor 1 bulan, maka pajak penghasilan (PPh) atas bunga depositonya hanya 10%, bahkan bisa turun lagi menjadi hanya 7,5% jika DHE dikonversi ke rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia bukan DHE atau deposito biasa, mereka membayar PPh bunga deposito 20%. Jadi turun setengahnya," ucapnya.
Kemudian untuk tenor tiga bulan, diskon PPh atas bunga deposito 7,5% dan 5% jika DHE dikonversi ke rupiah. Lalu jika masuk di tenor 6 bulan, PPh atas bunga deposito 2,5% dan 0% jika DHE dikonversi ke rupiah.
"Kalau di atas enam bulan bahkan dia tidak dikenakan PPh bunga deposito," ucapnya.
Aturan insentif perpajakan di atas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015, di mana fasilitas tarif PPh atas bunga deposito akan lebih rendah jika dananya bersumber dari DHE. Hal ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi para pelaku eksportir.
"Jadi dalam hal ini kita juga memberikan insentif fiskal sehingga dia bisa semakin memperkuat stabilitas dari sistem keuangan di Indonesia. Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan berbagai insentif dari BI supaya kebutuhan bisnisnya tidak terdisrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik," pungkas Sri Mulyani.
(aid/ara)