Pemerintah Bakal Atur Pengadaan Barang dan Jasa 90% Wajib Pakai Produk Lokal

Pemerintah Bakal Atur Pengadaan Barang dan Jasa 90% Wajib Pakai Produk Lokal

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 16:02 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu - Foto: detikcom/Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Pemerintah sedang mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendukung pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya pemerintah wajib mengalokasikan anggarannya untuk belanja produk dalam negeri.

Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu mengatakan RUU ini nantinya akan menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mendorong penggunaan produk dalam negeri.

"Saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mendorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa di mana nanti sesuai arahan Pak Presiden, 90% dari anggaran APBN dan APBD harus untuk produk produk dalam negeri," kata Odo Manuhutu dalam acara Road Temu Bisnis Tahap VI yang disiarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Odo menilai, dampak dari penggunaan produk dalam negeri tersebut pun sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan hasil kajian dari Bappenas dan BPS menunjukkan, dampak implementasi dari belanja produk dalam negeri ialah penambahan tenaga kerja sebesar 277 ribu dan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,12%.

"Ada satu kejadian, satu tahun lalu, saya lihat ini made-nya dari negara tertentu. Saya bilang 'kamu pakai uang negara tapi kenapa kita beli produk-produk ini?' Uang negara seharusnya untuk rakyat sendiri. Dan ketiga yang terpenting adalah mulai dari kita ASN untuk menggunakan, membeli secara teratur produk-produk dalam negeri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi lebih lanjut selepas acara, Odo mengatakan, pihaknya menargetkan pembentukan RUU ini akan rampung di 2023. Diharapkan pada Agustus depan RUU ini telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Harapannya tahun ini, bulan Agustus sudah masuk ke DPR sehingga nanti bisa disahkan, bisa cepat," ujarnya, kepada wartawan.

Selain penyusunan RUU, salah satu upaya lainnya dalam mendukung langkah ini ialah rencana pembentukan regulasi reward and punishment. Nantinya, kebijakan ini akan memungkinkan kementerian/lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka akan dikurangi anggarannya.

"Saat ini kami sedang dalam tahap penyelesaian, dengan BPKP salah satunya. Yang kita buat adalah indeks kepatuhan untuk belanja produk dalam negeri," kata Odo, dalam paparannya.

"Ini perlu bantuan dari Pak Sekjen, Pak Darto, bagi kementerian dan lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka akan kita freeze. Tentu ini akan cukup kontroversial. Tapi ini semua tujuannya adalah seperti yang disampaikan Pak Sekjen, uang kita untuk rakyat kita, untuk pertumbuhan ekonomi kita, untuk kesejahteraan," jelas dia.

(kil/kil)

Hide Ads