Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan aturan ini, nantinya pemerintah wajib mengalokasikan 90% dari anggarannya untuk belanja produk dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M. Manuhutu mengatakan, pihaknya menargetkan RUU ini rampung tahun ini. Diharapkan pada Agustus RUU masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Harapannya tahun ini, bulan Agustus sudah masuk ke DPR sehingga nanti bisa disahkan, bisa cepat," ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam paparannya di acara Road to Business Matching Tahap VI - Indonesia Catalogue Expo and Forum (BM VI - ICEF), Odo mengatakan RUU ini nantinya menginstruksikan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mendorong penggunaan produk dalam negeri.
"Saat ini kami bersama Kemenkeu sedang mendorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa di mana nanti sesuai arahan pak presiden, 90% dari anggaran APBN dan APBD harus untuk produk produk dalam negeri," terangnya.
Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri berdampak sangat besar bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan hasil kajian dari Bappenas dan BPS, implementasi dari belanja produk dalam negeri berdampak pada penambahan tenaga kerja 277 ribu dan pertumbuhan ekonomi 0,12%.
"Ada satu kejadian, satu tahun lalu, saya lihat ini made-nya dari negara tertentu. Saya bilang 'kamu pakai uang negara tapi kenapa kita beli produk-produk ini?' Uang negara seharusnya untuk rakyat sendiri. Dan ketiga yang terpenting adalah mulai dari kita ASN untuk menggunakan, membeli secara teratur produk-produk dalam negeri," ujarnya.
Selain penyusunan RUU, salah satu upaya lainnya dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri ini adalah rencana pembentukan regulasi reward and punishment. Nantinya, kebijakan ini memungkinkan kementerian dan lembaga (K/L) yang tidak membeli produk dalam negeri akan dikurangi anggarannya.
"Saat ini kami sedang dalam tahap penyelesaian, dengan BPKP salah satunya. Yang kita buat adalah indeks kepatuhan untuk belanja produk dalam negeri," kata Odo.
"Ini perlu bantuan dari pak sekjen, pak Darto, bagi kementerian dan lembaga yang tidak membeli produk dalam negeri maka akan kita freeze. Tentu ini akan cukup kontroversial, tapi ini semua tujuannya adalah seperti yang disampaikan pak sekjen, uang kita untuk rakyat kita, untuk pertumbuhan ekonomi kita, untuk kesejahteraan," tuturnya.
(ara/ara)