Gerai Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bakal Ditender Ulang

Gerai Baso A Fung di Bandara Ngurah Rai Bakal Ditender Ulang

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 29 Jul 2023 17:00 WIB
Fakta Baso A Fung yang jadi sorotan karena kasus Jovi Adhiguna
Foto: Instagram @basoafung
Jakarta -

Nasib Baso A Fung di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali sedang dibayangi penutupan gerai. Hal ini buntut polemik yang menyeret namanya dan influencer Jovi Adhiguna. Akibat kejadian ini, gerai bakso tersebut terancam tutup.

DPD setempat tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi agar kontrak gerai Baso A Fung di lokasi tersebut tak diperpanjang tatkala kontraknya habis pada 2 tahun mendatang. Tidak hanya itu, juga ditemukan masalah perizinan yakni unit usaha belum melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2021 silam.

Menyangkut kondisi ini, Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan dengan detail maksud dari kelalaian dalam pelampiran NIB. Namun yang pasti, unit usaha telah memiliki NIB sejak 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah konfirmasi ke tim saya di Bali bahwa Baso A Fung sudah memiliki NIB yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Base in data NIB Baso A Fung ada dan diterbitkan di tahun 2019 memang," kata pria yang akrab disapa Yogie ini kepada detikcom, Sabtu (29/7/2023).

Selain itu, Yogie menyatakan, AP I tidak berwenang untuk membatasi aktivitas usaha, termasuk menghentikan langkah Baso A Fung apabila mau melakukan perpanjangan kontrak gerai di bandara tersebut. Dalam hal ini, ada aturan perundang-undangan yang melindungi para pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

"Pasti kita akan terkena undang-undang monopoli atau melarang membatasi orang berusaha di tempat kita. Ini kita nggak mau menjadi polemik yang panjang. Kita proses pemilihan tenan itu melalui seleksi," kata Yogie.

Yogie menjelaskan, keseluruhan proses pengisian tenant dilakukan melalui tender. Apabila kontrak Baso A Fung maupun unit usaha lainnya habis, diharuskan untuk mengikuti tender berikutnya. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada perpanjangan otomatis.

"Kontrak kami yang 5 tahun kalau habis kan nggak langsung otomatis diperpanjang. Memang kita proses seleksi lagi untuk proses perpanjangan. Tidak ada proses automatically diperpanjang," ujarnya.

AP I sendiri hanya mengelompokkan tenant berdasarkan sejumlah kategori, seperti contohnya Food and Beverage (FnB) Asian Food. Dari situ, barulah dilakukan evaluasi menyangkut kecocokan tenant tersebut. Termasuk, apakah telah ada tenant serupa di lokasi sehingga diharapkan tidak terjadi kanibalisme.

"Siapapun boleh bergabung dengan kami sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan di kami. Misalnya bayar sewa, bayar apa, atau dia memberikan kontribusi. Kan nggak mungkin kita nggak memperbolehkan, itu kan kita kena UU yang lain," jelasnya.

Sebagai pengelola bandara pihaknya tidak membatasi terkait produk halal serta non halal, dan memberi kebebasan pada pelaku usaha. Meski demikian, pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mengikuti segala peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, khususnya Peraturan Daerah (Perda).

(fdl/fdl)

Hide Ads