Pengamat Sebut Kenaikan Tarif Penyeberangan Akan Katrol Kualitas Layanan

Pengamat Sebut Kenaikan Tarif Penyeberangan Akan Katrol Kualitas Layanan

Yudistira Imandiar - detikFinance
Minggu, 30 Jul 2023 11:54 WIB
ASDP
Foto: ASDP
Jakarta -

Bulan Agustus mendatang, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Pengamat menyebut penyesuaian tarif tersebut merupakan hal yang tak dapat dihindari demi meningkatkan kualitas pelayanan.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa langkah penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut disamping meningkatkan pelayanan, juga untuk menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan mendorong peningkatan daya saing dengan moda transportasi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan penyesuaian tarif terpadu di 29 lintasan pada 3 Agustus 2023, rata-rata hingga sebesar 5 persen, dan untuk lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, akan mengalami penyesuaian sebesar 5,26%. Sebagai contoh, tarif untuk pejalan kaki akan naik dari Rp 21.600 menjadi Rp22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

"Tentu ada beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ,seperti kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs rupiah terhadap dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Apalagi untuk komponen energi yang berkontribusi cukup dominan terhadap biaya operasional yakni sekitar 40-50%. Hal ini juga yang menjadi dasar adanya penyesuaian tarif di 29 lintasan penyeberangan ASDP," jelas Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).

ADVERTISEMENT

Adapun ke-29 lintasan penyeberangan yang akan mengalami penyesuaian tarif yakni, Merak-Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong.

Penyesuaian tarif, kata Shelvy, tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Shelvy menyatakan jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang. ASDP pun, ditegaskan Shelvy, terus berkomitmen untuk memprioritaskan aspek kenyamanan, keamanan, serta keselamatan penyeberangan.

"Dalam melaksanakan regulasi yang sudah ada, ASDP akan berupaya untuk menjadi penyedia layanan prima yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat," ungkap Shelvy.

Bantu Pemerintah Tingkatkan Kualitas Transportasi

Pengamat transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai penyesuaian tarif transportasi penyeberangan merupakan hal yang tidak dapat dihindari.

"Penyesuaian tarif pada angkutan penyeberangan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan bagi para penumpang serta jaminan keamanan dan keselamatan para pengguna jasa," terang Djoko.

Menurut Djoko, dengan dilakukannya penyesuaian tarif tentu dapat membantu pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi publik yang memadai, dan lebih baik, utamanya dengan tetap memprioritaskan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang. Terlebih untuk saat ini terdapat 357 lintasan angkutan penyeberangan terdiri dari 80 lintasan komersial, 274 lintasan perintis, dan 3 LDF berdasarkan data Direktorat Transportasi, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kemenhub. Ada juga 432 kapal lintasan angkutan penyeberangan yang terbagi menjadi 326 kapal lintasan komersial, 105 kapal lintasan perintis, dan 1 LDF.

Sementara itu, berdasarkan kepemilikan kapal penyeberangan yang ada, kapal penyeberangan yang dikelola swasta sebanyak 249 kapal atau 57,64 persen, lalu kapal yang dikelola BUMD sebanyak 21 unit (4,86 persen) dan ASDP mengelola sebanyak 161 unit (37,26 persen) kapal penyeberangan dan 1 unit (0,24 persen) kapal LDF.

"Ini artinya, masih cukup besar peranan swasta dalam membantu pemerintah menyelenggarakan transportasi penyeberangan di Indonesia," tutur Djoko yang juga akademisi Universitas Soegijapranata.

Djoko menjabarkan saat ini terdapat 236 pelabuhan penyeberangan yang telah terbangun dan 19 KDP.

"Dari 236 pelabuhan penyeberangan itu, sebanyak 229 pelabuhan penyeberangan telah beroperasi dan tujuh pelabuhan penyeberangan belum beroperasi. Dari pelabuhan penyeberangan yang beroperasi itu, 34 pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh ASDP, 18 pelabuhan penyeberangan (Satpel Ditjen Hubdat), 173 pelabuhan penyeberangan (pemda), dan 4 pelabuhan penyeberangan (swasta)," papar Djoko.

Dia menambahkan dari banyaknya pelabuhan tersebut, saat ini terdapat 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan, dan di atas kapal ada sebanyak 17 aktivitas. Hal ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan kembali sesuai dengan pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu, 50 golongan orang yang beraktivitas di pelabuhan penyeberangan itu harus ditertibkan sesuai regulasi yang berlaku," sebut Djoko.

Djoko menyatakan di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan dapat mulai diterapkan penertiban sejumlah orang yang tidak berkepentingan, sehingga hanya terdapat pegawai kapal yang bertugas serta penumpang yang telah memiliki tiket. Menurutnya, kondisi infrastruktur pendukung di pelabuhan penyeberangan untuk melakukan hal tersebut sudah siap.

"Sekarang, tinggal melaksanakan regulasi yang sudah ada. Setiap penumpang wajib membayar tiket perorangan," ujar Djoko.




(ega/ega)

Hide Ads