Zulhas Sebut UU Anti-Deforestasi Tak Adil: RI Tak Pernah Larang Produk Uni Eropa

Zulhas Sebut UU Anti-Deforestasi Tak Adil: RI Tak Pernah Larang Produk Uni Eropa

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 13:20 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Aulia Damayanti/detik.com
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa kebijakan dari Uni Eropa terkait Undang-undang (UU) Antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) tidak adil bagi Indonesia. Karena kebijakan itu akan mengganggu perdagangan komoditas Indonesia seperti sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.

Sementara, menurut Zulhas, Indonesia tidak pernah melarang produk Uni Eropa untuk masuk ke pasar Indonesia. Untuk itu pemerintah memprotes keras UU Anti-deforestasi tersebut karena menyangkut perdagangan dan nasib petani Indonesia.

"Saya bilang rakyat kami pengen kaya kamu. Hidup layak, makan enak, bisa sekolah bagus kami juga pengen, petani-petani juga pengen, dan Indonesia tidak melarang produk-produk Eropa. Walaupun kita mayoritas muslim, itu impor wine-alkohol banyak. Saya mengatakan betapa tidak adilnya," kata dia dalam pembukaan diskusi 'Melawan UU Anti-Deforestasi Uni Eropa', di Kementerian Perdagangan, Jarkarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas juga mengkritik kebijakan dari Uni Eropa, yang dinilai tidak konsisten. Saat UU Anti-deforestasi berkaitan dengan perlindungan hutan dan mengatasi perubahan iklim, dalam waktu bersamaan Uni Eropa juga masih tetap mengimpor batu bara. Menurutnya komoditas itu juga menyumbang kerusakan iklim.

"Uni Eropa juga tidak konsisten. Katanya kopi merusak lingkungan tetapi dalam waktu yang sama, dia juga beli batu bara di kita. Masa kopi lebih merusak lingkungan daripada batu bara, nggak konsisten. Kita kalau ekspor tuna, kena 20% tax, tetapi tuna-tuna kita tabung ilegal dia terima juga. Jadi kalau kepentingannya, oke," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Dalam paparannya, ada sejumlah upaya Kemendag dalam mengamankan kepentingan nasional. Pertama diplomasi, di antaranya seperti menyampaikan keberatan kepada UE dan anggota UE secara bilateral, memanfaatkan perundingan IEU-CEPA, menyuarakan kekhawatiran dampak negatif EUDR di forum multilateral.

Kemudian dibahas di berbagai komite di WTO seperti Komite Pertanian, Perdagangan Barang Komite Akses Pasar dan Komite Perdagangn dan Lingkungan. Kemudian melakukan litigasi, Indonesia juga memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke WTO untuk menilai EUDR konsisten dengan ketentuan WTO.

Upaya dalam negeri, mendukung perbaikan sistem terkait lingkungan dan keberlanjutan seperti harmonisasi data. Kemudian mendukung komitmen Indonesia dalam menjalankan kebijakan atau program yang berkontribusi untuk mengatasi perubahan iklim.

Sebagai informasi, Undang-undang (UU) Anti Deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) adalah implementasi komitmen UE untuk memitigasi perubahan iklim.

Kebijakan ini tujuannya untuk memastikan produk yang masuk ke UE tidak menyebabkan deforestasi. Ada tujuh komoditas yang diatur dalam UU Anti-Deforestasi Uni Eropa tersebut, yaitu sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet.

Nah komoditas itu merupakan produk Indonesia dan sering kali diekspor ke luar negeri terutama Uni Eropa. Makanya, adanya kebijakan UU Anti-Deforestasi dianggap akan mengganggu perdagangan Indonesia.

Simak juga Video 'Hadiri Rakernas Muhammadiyah, Mendag Zulhas Pesan soal Kemajuan Ekonomi':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads