Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor merespons permintaan buruh soal tuntutan kenaikan upah minimum mencapai 10-15% untuk tahun depan. Menurutnya, permintaan itu menjadi aspirasi yang bakal diserap oleh pihaknya.
Namun menurutnya bukan berarti permintaan buruh akan dikabulkan. Afriansyah bilang perlu pembahasan mendalam untuk penentuan upah minimum dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian nasional.
Dia menilai permintaan buruh cukup tinggi. Tak semua perusahaan mampu memberikan kenaikan upah sebesar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buruh ya minta 15%. Ya aspirasinya kita terima, tapi semua ini harus dipertimbangkan dengan keadaan perekonomian kita. Bagaimana perusahaan tersebut, mungkin bisa saja di beberapa perusahaan 15%, cuma kan nggak bisa dipukul rata. Mungkin ada perusahaan yang nggak mampu kan naikkan upah segitu, harus dipertimbangkan," beber Afriansyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Afriansyah bilang bulan September nanti pihaknya bakal mengumpulkan semua stakeholder ketenagakerjaan mulai dari pengusaha dan buruh untuk membahas soal upah minimum. Ketetapan upah minimum tahun depan sendiri bakal diumumkan paling lambat November tahun ini.
Dia juga bilang kemungkinan besar upah minimum bisa naik tahun ini. Berapa besarannya dia mengatakan akan dibahas dalam rapat bersama-sama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"Kemungkinan besar bisa lah (upah minimum naik) insya Allah, mudah-mudahan ekonomi tumbuh baik dan gejolak dunia tak persulit Indonesia," sebut Afriansyah.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2024 sebesar 10-15%. Dasar kenaikan itu salah satunya berdasarkan hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya telah melakukan survei KHL di 25 kota industri di seluruh Indonesia dan dari situ ditemukan terjadi kenaikan KHL antara 12-15%. Item yang paling tertinggi mengalami kenaikan yakni sewa rumah, ongkos transportasi dan pendidikan anak.
Said pun meminta formula perhitungan UMP/UMK 2024 menggunakan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Bukan menggunakan skema dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejak awal ditentang.
Permintaan kenaikan upah sekitar 10-15% juga dikarenakan status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan harus ada perhitungan yang sesuai untuk menetapkan upah minimum 2024. Permintaan buruh dinilai tidak realistis dengan kondisi perekonomian saat ini.
"Tentunya secara umum tidak realistis permintaan kenaikan upah tersebut dengan kondisi perekonomian saat ini. Apindo pada tahap sekarang tidak bisa hanya mengatakan sanggup atau tidak sanggup karena harus ada penghitungan sesuai dengan peraturan tentang penetapan upah minimum," kata Shinta.
Lihat juga Video 'Ini Daftar Kenaikan UMP 2023':