Kemenhub Turunkan Kuota Penumpang KA Ekonomi Tanpa Kursi Jadi 20%

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 02 Agu 2023 18:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan kapasitas penumpang yang bisa diangkut oleh Kereta Api (KA) jarak jauh dengan menyesuaikan penjualan jumlah tiket tanpa kursi. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO).

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal mengatakan aturan ini berlaku untuk layanan kelas ekonomi (K3) dengan jarak tempuh lebih dari 100 km. Aturan sudah diberlakukan mulai 1 Agustus 2023.

"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," kata Risal dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya KA PSO memiliki kapasitas load factor hingga 150%. Kini operator didorong untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran," jelas Risal.

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," tutup Risal.

Tonton juga Video: Libur Lebaran, Penumpang KRL dan Prameks Jogja Melonjak hingga 150 Ribu







(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork