PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan baru mulai hari ini. Aturan itu adalah larangan bagi penumpang turun di stasiun yang melebihi relasi pada tiketnya dengan sengaja.
KAI menyiapkan sanksi denda hingga larangan naik kereta untuk penumpang yang nekat melakukan hal tersebut selama 90-180 hari. KAI menyatakan penerapan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan antar peningkatan dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.
"Kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," ungkap Plh Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feni memaparkan, berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.
Beragam alasan diungkapkan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, misalnya penumpang beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet, ada juga alasan tak sengaja terlalu lama di kereta makan.
Feni mengatakan langkah pencegahan pada jenis pelanggaran tersebut, kondektur akan mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan juga, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," beber Feni.
Kondektur juga mengecek melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Besaran Denda
Feni menjelaskan bila kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi pada tiketnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.
Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Bila penumpang tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, kemudian melakukan pembayaran di loket stasiun.
"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda," jelas Feni.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang juga tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan dilarang untuk naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Bila ada penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka penumpang tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.
Simak juga Video: Tragedi Maut Mobil Luxio Vs KA Dhoho Tewaskan 6 Orang di Jombang