Lelang Royal Enfield Laris, Kemenkeu Raup Rp 5,83 Miliar

Lelang Royal Enfield Laris, Kemenkeu Raup Rp 5,83 Miliar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 05 Agu 2023 08:30 WIB
Sebanyak 60 sepeda motor Royal Enfield dilelang secara online oleh Kementerian Keuangan. Sepeda motor ini dilelang Rp 23-27 juta/unit.
Lelang Royal Enfield.Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

59 dari 60 motor Royal Enfield 350-550cc yang dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan laku. Total ada 3.377 peserta yang mengikuti lelang ini.

Dari jumlah tersebut, DJKN berhasil mengumpulkan Rp 5,83 miliar. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi mengatakan, dana tersebut diperoleh lewat lima sesi pelelangan.

"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 04 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5,83 miliar dari total nilai limit Rp 1,52 miliar," kata Tedy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedy merincikan, pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332,56 juta, telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,18 miliar. Sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277,00 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 897,00 juta. Kemudian pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309,99 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 1,25 miliar.

Berikutnya pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331,65 juta, telah laku sebanyak 12 unit dengan nilai Rp 1,49 miliar. Lalu yang terakhir, pada sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272,26 juta, telah laku sebanyak 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar.

ADVERTISEMENT

60 Royal Enfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc. Lelang telah dilaksanakan di KPKNL Jakarta II melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) lewat situs lelang.go.id dan disiarkan secara live melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pelelangan merupakan aktivitas rutin yang kerap dilakukan DJKN. Berbagai barang dapat dilelang melalui platform ini, salah satunya Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BTD termasuk kedalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dengan tenggat lima hari, sesuai harga yang ditawarkan, dan akan dikurangi uang jaminan. Bagi yang gagal menang, uang jaminan akan dikembalikan dengan tenggat waktu tiga hari. Pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminannya tidak akan kembali. Uang tersebut akan masuk ke kas negara.

"Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal satu hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal tiga hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL," terangnya.

Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id dan memastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.

Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777 (WhatsApp).

Yayan Yuliandi Yunahar dari Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan, motor tersebut statusnya adalah barang tidak dikuasai dan berasal dari India. Menurutnya pemilik motor atau importir tidak mengurus administrasinya.

"Royal Enfield ini statusnya barang tidak dikuasai. Itu kenapa, secara sederhananya ketika barang impor masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok importirnya tidak mengurus," jelasnya.


Hide Ads