59 dari 60 motor Royal Enfield 350-550cc yang dilelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan laku. Total ada 3.377 peserta yang mengikuti lelang ini.
Dari jumlah tersebut, DJKN berhasil mengumpulkan Rp 5,83 miliar. Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi mengatakan, dana tersebut diperoleh lewat lima sesi pelelangan.
"Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield pada 04 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp 5,83 miliar dari total nilai limit Rp 1,52 miliar," kata Tedy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tedy merincikan, pada sesi pertama dengan total nilai limit Rp 332,56 juta, telah laku 12 unit dengan nilai Rp 1,18 miliar. Sesi kedua dengan total nilai limit Rp 277,00 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 897,00 juta. Kemudian pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp 309,99 juta, laku 12 unit dengan nilai Rp 1,25 miliar.
Berikutnya pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp 331,65 juta, telah laku sebanyak 12 unit dengan nilai Rp 1,49 miliar. Lalu yang terakhir, pada sesi kelima dengan total nilai limit Rp 272,26 juta, telah laku sebanyak 11 unit dengan nilai Rp 1 miliar.
60 Royal Enfield yang dilelang berasal dari India, dengan rincian 40 unit Royal Enfield Classic 500cc dan 20 unit Royal Enfield Classic 350cc. Lelang telah dilaksanakan di KPKNL Jakarta II melalui sistem penawaran terbuka (open bidding) lewat situs lelang.go.id dan disiarkan secara live melalui saluran YouTube Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pelelangan merupakan aktivitas rutin yang kerap dilakukan DJKN. Berbagai barang dapat dilelang melalui platform ini, salah satunya Barang Tidak Dikuasai (BTD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BTD termasuk kedalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.