Peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dengan tenggat lima hari, sesuai harga yang ditawarkan, dan akan dikurangi uang jaminan. Bagi yang gagal menang, uang jaminan akan dikembalikan dengan tenggat waktu tiga hari. Pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminannya tidak akan kembali. Uang tersebut akan masuk ke kas negara.
"Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal satu hari kerja apabila Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL dan maksimal tiga hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL," terangnya.
Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id dan memastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal pengembalian UJPL belum diterima hingga Selasa 8 Agustus 2023, peserta dapat menghubungi nomor pelayanan mobile phone KPKNL Jakarta II pada nomor 0811-1235-7777 (WhatsApp).
Yayan Yuliandi Yunahar dari Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan, motor tersebut statusnya adalah barang tidak dikuasai dan berasal dari India. Menurutnya pemilik motor atau importir tidak mengurus administrasinya.
"Royal Enfield ini statusnya barang tidak dikuasai. Itu kenapa, secara sederhananya ketika barang impor masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok importirnya tidak mengurus," jelasnya.
(ily/hns)