Kementerian Pertanian memproyeksikan adanya sejumlah lahan pertanian yang mengalami gagal panen dalam beberapa bulan ke depan. Ini merupakan imbas dari kekeringan dan puncak siklus El Nino pada Agustus sampai Oktober 2023 di Tanah Air.
Koordinator Substansi Pengendalian OPT Serealia, Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan, Gandi Purnama mengatakan, walaupun ada El Nino diproyeksikan sejumlah daerah masih mengalami hujan. Hal ini berdasarkan data yang telah dihimpun dalam periode April sampai Juli 2023. Dengan demikian, bukan hanya kekeringan, tetapi potensi adanya banjir juga masih mengintai.
Gandi memaparkan, akibat terjadinya fenomena El Nino dalam beberapa waktu terakhir, sebanyak 20.255 hektare (ha) lahan padi mengalami kekeringan serta sebanyak 14.000 lahan padi terkena banjir. Apabila dibandingkan dengan musim kemarau 2022 pada periode yang sama, luas kekeringan mengalami peningkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dampaknya yaitu puso. Jadi dari yang terkena tadi yang terkena atau dampak gagal panen adalah pada musim kemarau 2023 banjir 14.000 hektare, itu terancam puso (gagal panen) tenggelam 1.800 hektare. Sementara kekeringan tahun ini dari 27.000-an (hektare lahan), yang puso 469 hektare," kata Gandi dalam acara FGD Antisipasi Menghadapi Musim Kemarau dan Bencana Kekeringan di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Dengan demikian, secara total dari kekeringan 469 hektare dan banjir 1.800 hektare, ada 2.269 hektare lahan padi yang terancam gagal panen pada tahun ini. Walau angkanya terbilang cukup besar, ia optimis dengan berbagai upaya matang dalam penyiapan air, bisa menekan puso yang signifikan.
"Ada rencana aksi yang sudah dan akan kita lakukan. Pertama, gerakan kejar tanam (gertam) 1.000 ha per kabupaten dan gerakan nasional penanganan El Nino 500 ha di seluruh provinsi dengan strategi peningkatan indeks tanaman, perluas area tanam, dan peningkatan produktivitas," kata Gandi.
"Kita percepat sehingga kalau kita tanam Agustus, harapannya November sudah bisa panen dengan pengawalan super ketat antar lini kementerian, pusat, daerah," sambungnya.