Jokowi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jokowi Bubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 18:15 WIB
Wawancara Jokowi
Presiden Jokowi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). KPCPEN memegang peran penting selama pandemi COVID-19 menghantam Indonesia pada 2020-2022.

Keputusan membubarkan KPCPEN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19. Beleid itu diteken Jokowi pada 4 Agustus 2023.

"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," tulis Pasal 1 aturan tersebut dikutip detikcom, Senin (7/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan KPCPEN telah selesai pekerjaannya pada akhir 2022. "KPCPEN itu akan selesai semuanya di akhir tahun ini," ungkap Airlangga Hartarto kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022) silam.

Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPCPEN, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dalam aturan itu juga dijelaskan obat dan vaksin COVID-19 telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

"Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu," tulis pasal 3 ayat 2 beleid tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian atau lembaga, dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak juga Video 'Varian Eris Masuk Indonesia, Kemenkes: Jangan Khawatir, Kasusnya Tidak Parah':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads