Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas tengah mengebut penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ia menekankan, nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.
"Kalau social aja kan social saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya," katanya kepada detikcom di Kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permendag tersebut ia menjelaskan social commerce dan e-commerce tidak boleh menjadi produsen. Zulhas juga menerangkan akan ada daftar barang yang boleh dan tidak boleh diimpor melalui e-commerce dan social commerce.
"Nanti ada positif list yang boleh saja (diimpor)," jelasnya.
Sementara yang tidak boleh akan diberlakukan persyaratan yang ketat, pertama harus ada izin usaha perdagangan (IUP), kemudian barang impor tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Yang nggak boleh itu (nggak boleh impor) harus ikut izin IUP resmi seperti offline, asal usul barang harus ada jaminan, harus SNI," jelasnya.
Zulhas juga menjelaskan nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border sendiri adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.
Ia menargetkan revisi Permendag 50 itu selesai dalam sebulan ini. Saat ini prosesnya telah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mudah-mudahan sebulan ini jadi. Ini sudah diharmonisasi Kemenkumham kalau sudah semua teken jadi. September mudah-mudahan," jelas dia.
Sebelumnya, Zulhas juga pernah mengatakan target revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa selesai September 2023.
Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian/Lembaga lainnya.
"Ya mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (hamonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau nggak nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023).
Zulhas juga menjelaskan lagi bahwa ada sejumlah tambahan dalam aturan tersebut, pertama nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).
"Belanja barang yang impor minimal US$ 100 usulannya, yang impor. Minimal nominalnya US$ 100. Kalau dalam negeri ya boleh, Rp 1.000, Rp 2.000 boleh aja, yang impor nilainya belanja nya itu satu," jelasnya.
Lihat juga Video: WhatsApp Bisnis Rilis Fitur Baru untuk Kembangkan UMKM