Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS) akan menggelontorkan subsidi sebesar US$ 52,7 miliar atau setara dengan Rp 799,98 triliun (kurs Rp 15.180/dolar AS) untuk pengembangan dan produksi chip dalam negeri.
Dikutip dari Reuters, Rabu (9/8/2023), upaya ini dilakukan pemerintah AS untuk bersaing dengan China. Sejauh ini dikabarkan sudah ada 460 perusahaan teknologi asal Paman Sam yang telah mendaftar program tersebut.
Berdasarkan data dari Kemendag AS, sejauh ini mereka telah mencairkan kurang-lebih US$ 39 miliar atau sekitar Rp 592,02 triliun untuk pembuatan semikonduktor, pembelian alat, dan bahan membuat chip.
"Kami akhirnya melakukan investasi yang sudah lama tertunda untuk mengamankan keamanan ekonomi dan nasional kami," kata Menteri Perdagangan AS, Gina Raimondo dikutip dari Reuters, Rabu (9/8/2023).
"Kita perlu bergerak cepat tetapi yang lebih penting kita melakukannya dengan benar," tambahnya lagi.
Tidak hanya memberikan subsidi, pemerintah AS juga membuat undang-undang baru yang dapat membantu perusahaan-perusahaan teknologi, khususnya semikonduktor di AS berkembang pesat. Undang-undang ini juga mencakup pemberian kredit pajak investasi sebesar 25% untuk membangun pabrik chip, yang diperkirakan bernilai US$ 24 miliar.
"Dengan undang-undang ini akan membuat Amerika sekali lagi menjadi pemimpin dalam industri manufaktur semikonduktor dan tidak perlu bergantung pada negara lain untuk rantai pasokan elektronik atau energi bersih kita," ungkap Presiden AS Joe Biden dalam sebuah pernyataan sebelumnya.
Simak juga Video: Jokowi Rayu Pengusaha China Investasi di IKN hingga Kendaraan Listrik
(kil/kil)