Awas Jamu Ilegal Beredar dengan Izin Palsu, Ini Cara Cek Keasliannya

Awas Jamu Ilegal Beredar dengan Izin Palsu, Ini Cara Cek Keasliannya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2023 18:11 WIB
Penampakan 5 Ton Jamu Ilegal Kena Ciduk Mau Diekspor ke Uzbekistan
Penampakan 5 Ton Jamu Ilegal Kena Ciduk Mau Diekspor ke Uzbekistan. (Foto: Achmad Dwi Afriyadi)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggagalkan ekspor obat tradisional atau jamu ilegal ke Uzbekistan. Namun patut diketahui, empat produk jamu ilegal yang digagalkan ekspornya tersebut memiliki nomor izin edar.

"Dan yang lucunya mereka ini punya nomor, izin edarnya, ada di Montalin, Tawon liar, dan di Samyun Wan malah ada di barcode-nya," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Gudang Ekspor PT JAS, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/8/2023).

Oleh karena itu, Askolani mengingatkan, agar hal itu dicek kembali. Adapun 4 jamu ilegal yang digagalkan ekspornya tersebut yakni Ginseng Kianpi Pil, Montalin, Tawon Liar dan Samyun Wan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah negatif list menjadi pengingat kita bahwa 4 komoditi ini semua ilegal," ujarnya.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, untuk mengecek keaslian izin edar, masyarakat bisa mendownload aplikasi BPOM Mobile.

ADVERTISEMENT

"Kemudian QR Code bisa di-scan dengan BPOM Mobile untuk melihat bahwa nomornya asli atau tidak," katanya.

Selain itu, masyarakat juga bisa melihat daftar produk ilegal di situs BPOM.

"Kemudian di website Badan POM itu setiap tahun selalu kami update produk-produk ini sudah masuk negatif list, artinya produk-produk yang ilegal, yang mengandung bahan berbahaya," katanya.

(acd/das)

Hide Ads