Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor obat tradisional atau jamu ilegal ke Uzbekistan.
Dari upaya menggagalkan kegiatan ekspor tersebut ditemukan barang bukti senilai Rp 14,1 miliar.
Berikut fakta-fakta Terbongkarnya Bisnis Jamu Ilegal:
1. 5 Ton Jamu Ilegal Gagal Diekspor
Kepala BPOM Penny K Lukito menerangkan, obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia. Dari hasil patroli siber dan tahapan intelijen kemudian diketahui adanya kegiatan ekspor ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berkoordinasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta ada satu kiriman OT-BKO obat tradisional berbahan kimia obat yang alhamdulillah berhasil dicegah," katanya di Gudang Ekspor PT JAS, Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (9/8/2023) kemarin.
Dia mengatakan, ekspor jamu ilegal yang berhasil dicegah yakni sebanyak 430 kardus (box) dengan berat 5 ton. Adapun merek jamu ilegal itu antara lain Montalin dan Tawon Liar.
"Saya kira ini akan dikirim ke negara Uzbekistan, produk-produknya yang di sini," katanya.
2. Temukan Barang Bukti Rp 14 M
Pihaknya kemudian melakukan penelusuran lebih jauh. Dari penelusuran itu ditemukan barang bukti di tiga ekspedisi yang berada di Depok dan Serpong. Dia mengatakan, seluruh bukti yang telah diamankan senilai Rp 14,1 miliar.
"Dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 3,5 juta kapsul dan nilai ekonomis sekitar Rp 14,1 miliar di 3 ruko ekspedisi tersebut," katanya.
3. Produsen Masih Diburu
Produsen jamu ilegal itu sendiri belum ditemukan. BPOM tengah mengejar produsen jamu ilegal tersebut.
Penny mengatakan, produk-produk ini tidak memiliki izin edar. Dia bilang, kemungkinan produk-produk itu sebelumnya memiliki izin edar tapi karena diketahui mengandung obat kimia sehingga izin edarnya ditarik.
"Memang produk yang tidak ada izin edarnya di Badan POM. Ini mungkin pernah ada tapi kemudian diketahui, pernah diproduksi fasilitas yang formal, yang legal, tapi kemudian sudah pernah diketahui mengandung kimia obat, sehingga kita tarik izin edarnya, sertifikat izin untuk memproduksinya sudah kita tarik," terangnya.
Dia melanjutkan, produk tersebut kemudian diproduksi di fasilitas informal. Pihaknya mengaku tidak mengetahui produsen produk tersebut.
"Tapi kemudian beralih ke fasilitas informal. Jadi dibuatnya di manapun juga kita tidak tahu, ini yang terus kita kejar," katanya.
Adapun jamu ilegal yang berhasil digagalkan ekspornya yakni Ginseng Kianpi Pil, Montalin, Tawon Liar, dan Samyunwan.
Simak juga Video: BPOM Tarik 3 Produk Jamu yang Mengandung Bahan Kimia