Sah! Jokowi Teken UU Kesehatan, Belanja Wajib 5% Tak Ada Lagi

Sah! Jokowi Teken UU Kesehatan, Belanja Wajib 5% Tak Ada Lagi

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2023 14:29 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan layar YouTube MK RI)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023. Aturan itu diundangkan pada 8 Agustus 2023 dan otomatis langsung berlaku.

Salah satu yang baru dalam aturan ini yaitu terkait pembiayaan, di mana di dalamnya tidak lagi diatur belanja wajib (mandatory spending) kesehatan yang sebelumnya minimal 5%. Ke depan, penganggaran kesehatan baik di pusat maupun daerah hanya akan sesuai kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

"Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja," tulis Pasal 409 ayat (3) aturan tersebut, dikutip Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dalam Pasal 410 dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah sesuai capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Pemberian insentif atau disinsentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur UU untuk memberi kepastian alokasi anggaran demi mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Dengan adanya aturan baru ini, ketentuan itu menjadi tidak ada lagi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pernah mengatakan bahwa adanya UU Kesehatan akan membuat pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan lebih efektif.

"Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menerapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam RIBK menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dan pemerintah daerah," kata Budi Gunadi, Selasa (11/7/2023).

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo juga pernah mengatakan bahwa tidak diaturnya mandatory spending kesehatan di RUU Kesehatan bukan berarti belanja wajib dihapus. Dengan begitu justru anggarannya dikatakan bisa lebih besar dari 5% APBN.

"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," ujar Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Minggu (25/6).

(aid/das)