Amarta Karya Janji Bayar Utang Kreditur, tapi Dicicil Dulu 35%

Amarta Karya Janji Bayar Utang Kreditur, tapi Dicicil Dulu 35%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 10 Agu 2023 19:00 WIB
Amarta Karya
Amarta Karya. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayarkan 100% utang ke vendor dalam proposal perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur. Adapun skemanya yakni 35% akan dibayarkan di depan dan sisanya akan diselesaikan jangka panjang.

Sebagaimana diketahui, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Amarta Karya saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berlangsung selama kurang lebih 220 hari. Proses ini mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya sebagai debitur.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pada saat pemaparan proposal perdamaian terakhir yang disampaikan oleh Amarta Karya selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan voting dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

"Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi kreditur konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ujar Asep Saepudin dari salah satu kreditur konkuren dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

ADVERTISEMENT

Manajemen berharap para kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian ini. Namun demikian, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang.

(acd/das)

Hide Ads