Menerka Gaji dan Uang Pensiun Jenderal Korut yang Baru Dipecat Kim Jong Un

Menerka Gaji dan Uang Pensiun Jenderal Korut yang Baru Dipecat Kim Jong Un

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 11 Agu 2023 06:30 WIB
North Korean leader Kim Jong Un attends the 7th enlarged meeting of the 8th Central Military Commission of the Workers Party of Korea at the headquarters building of the Central Committee of the Workers Party of Korea in Pyongyang, North Korea, August 9, 2023. KCNA via REUTERS
Kim Jong Un saat memimpin rapat Komisi Militer Pusat pada Partai Buruh Korea di Pyongyang/Foto: KCNA via REUTERS

Eks Jenderal Militer Korut Dapat Pensiun?

Mengutip dari pemberitaan NK News pada 2022 lalu, seorang ekspatriat Korea Utara bernama Lee Hyun Seung mengatakan negara komunis yang dipimpin Kim Jong Un itu memiliki sistem jaminan sosial untuk para warganya yang sudah pensiun. Walaupun sistem tersebut tidak berjalan dengan baik.

Lee merupakan bekas warga negara Korut yang berhasil melarikan diri pada 2014. Sampai saat ia melarikan diri, pemerintah Korut dikabarkan masih memberikan uang pensiun berupa tunjangan bulanan kepada para pensiunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sistem pemberian tunjangan ini diberlakukan mengingat Korut merupakan negara komunis di mana mayoritas warganya bekerja untuk pemerintah atau perusahaan yang dimiliki negara.

"Kehidupan para pensiunan mungkin dapat menggambarkan bagaimana sistem jaminan sosial Korea Utara telah runtuh sepenuhnya. Di masa lalu, sistem jaminan sosial Korea Utara berfungsi cukup baik, namun saat ini hanya tinggal nama saja," kata Lee kepada NK News.

ADVERTISEMENT

Lee menjelaskan, menurut sistem jaminan sosial Korea Utara warga negara yang sudah pensiun seharusnya menerima sejumlah tunjangan secara berkala. Tunjangan yang diberikan berupa makanan dan uang dalam jumlah tertentu.

"Dari apa yang saya tahu, secara umum berdasarkan aturan tersebut warga negara (Korut) berhak mendapatkan 300 gram makanan dan 30% dari gaji yang mereka terima sebelum pensiun. Kelompok khusus seperti pejuang revolusioner, veteran perang dan prajurit terhormat yang terluka atau terbunuh selama dinas mendapatkan 600 gram makanan sehari dan 60% dari gaji yang mereka terima sebelum pensiun," jelas Lee.

Mengingat Pak Su Il merupakan mantan jenderal militer tertinggi Korut yang bertugas langsung di bawah Kim Jong Un, berdasarkan aturan tersebut ia berhak menerima tunjangan 600 gram makanan dan 60% gaji sebelum pensiun.

Namun hal ini tidak dapat dipastikan karena hingga 2014 kemarin sistem jaminan sosial di Korea Utara ini sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu hingga saat ini tidak diketahui apakah ada perubahan pada sistem tersebut atau tidak.

"Di masa lalu, pensiunan dapat menerima jatah makanan dan uang pensiun sesuai dengan pedoman tersebut, tetapi saat ini semua hanyalah fiksi dan banyak pensiunan tidak dapat menerima apa pun. Setelah krisis kelaparan yang berat pada Maret 1990-an, sebagian besar pensiunan dibiarkan berjuang sendiri," tambahnya.


(ara/ara)

Hide Ads