Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan atau growth strategy yang dijalankan oleh Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi narasumber dalam forum APEC yang membahas terkait isu produk halal di Seattle, Amerika Serikat.
"Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).
"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal, yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Aqil menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan JPH di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.
"Prinsip-prinsip tersebut (prinsip JPH dalam Undang-Undang Indonesia) sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy, yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure," jelas Aqil.
Pembahasan isu JPH menurutnya penting diangkat dalam forum APEC karena dapat mengeksplorasi isu-isu menarik terkait aktivitas ekonomi dan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terkait regulasi halal di kawasan APEC. Ia menambahkan, pemahaman yang memadai diperlukan untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.
"Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya, halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar," kata Aqil menegaskan.
Aqil menerangkan selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT World Trade Organization (WTO) terkait JPH. Peran aktif BPJPH ini dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan JPH.
"BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ucapnya.
klik halaman selanjutnya >>>
Simak Video "Video: Sejumlah Swalayan di Palembang Disidak Terkait Produk Makanan Mengandung Babi"
[Gambas:Video 20detik]