BPJPH Yakin Perdagangan Produk Halal Dorong Ekonomi Kawasan Asia-Pasifik

BPJPH Yakin Perdagangan Produk Halal Dorong Ekonomi Kawasan Asia-Pasifik

Kania Falahiatika - detikFinance
Jumat, 11 Agu 2023 20:59 WIB
Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham bersama Director for Multilateral Non-Tariff Barriers pada Office of the US Trade Representative, KentΒ CΒ Shigetomi.
Foto: Humas BPJPH
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia sejalan dengan strategi pengembangan atau growth strategy yang dijalankan oleh Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menjadi narasumber dalam forum APEC yang membahas terkait isu produk halal di Seattle, Amerika Serikat.

"Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia sejalan dengan strategi pertumbuhan kawasan sebagaimana dijalankan oleh APEC," kata Aqil dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

"Ini penting untuk kita tegaskan di forum APEC yang strategis dalam pembahasan isu halal, yang baru pertama kalinya dilaksanakan setelah kedatangan delegasi Indonesia (BPJPH) ke kantor USTR di Washington DC tahun lalu, dengan topik bahasan Understanding the Trade Issues Related to Halal Certification," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Aqil menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penyelenggaraan JPH di Indonesia dilaksanakan atas dasar asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

"Prinsip-prinsip tersebut (prinsip JPH dalam Undang-Undang Indonesia) sejalan dengan paradigma pertumbuhan berkualitas yang hendak diwujudkan di kawasan APEC melalui lima strategi pertumbuhan atau five growth strategy, yakni balance, inclusive, sustainable, innovative, dan secure," jelas Aqil.

ADVERTISEMENT

Pembahasan isu JPH menurutnya penting diangkat dalam forum APEC karena dapat mengeksplorasi isu-isu menarik terkait aktivitas ekonomi dan menjadi wadah untuk memperkuat pemahaman anggota terkait regulasi halal di kawasan APEC. Ia menambahkan, pemahaman yang memadai diperlukan untuk memastikan terwujudnya kepatuhan aktivitas perekonomian di kawasan tanpa membatasi perdagangan.

"Kami tegaskan bahwa halal bukanlah hambatan atau TBT (Technical Barriers to Trade). Justru sebaliknya, halal adalah peluang secara ekonomi yang nilainya sangat besar," kata Aqil menegaskan.

Aqil menerangkan selama ini BPJPH aktif sebagai perwakilan pemerintah Indonesia dalam sidang TBT World Trade Organization (WTO) terkait JPH. Peran aktif BPJPH ini dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada dunia terkait regulasi dan kebijakan JPH.

"BPJPH telah menotifikasi regulasi teknis terkait halal kepada WTO TBT Committee melalui BSN. Dalam hal ini, BPJPH juga selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ucapnya.

klik halaman selanjutnya >>>

Dalam pandangannya, produk halal memiliki potensi untuk berperan sebagai katalis perdagangan. Sebab, ia menyampaikan standar halal pada produk akan meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Sebagai sebuah standar, lanjutnya, halal identik dengan sejumlah nilai. Di antaranya kesehatan, kebersihan, keutuhan, keselamatan, keberlanjutan, integritas, dan kemakmuran yang semuanya merupakan ciri peradaban modern dan standar jaminan kualitas secara global.

Oleh karena itu, menurutnya halal telah menjadi ekosistem dan juga industri yang bernilai sangat besar. Pasalnya produk halal bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non-muslim.

"Dan dalam konteks APEC, tentu potensi perdagangan produk halal akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan," tukasnya.

Aqil menyampaikan pasar halal global saat ini terus bertumbuh dan menjadi sektor yang menjanjikan. Berbanding lurus dengan hal itu, permintaan produk halal terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu dengan nilai yang semakin besar. Ia mengatakan salah satu bukti pertumbuhan itu adalah banyaknya lembaga halal dari berbagai negara di dunia yang mengajukan permohonan kerja sama saling pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal dengan BPJPH.

"Hingga Juli lalu, BPJPH telah menerima 107 permohonan kerja sama Lembaga Halal Luar Negeri dari berbagai negara untuk kerja sama Mutual Recognition and Acceptance on Halal Quality Assurance," ungkap Aqil.

Ia menuturkan BPJPH terus melanjutkan transformasi penyelenggaraan JPH di Indonesia dengan mencakup empat paradigma halal. Antara lain pergeseran paradigma perspektif filosofis-sosiologis, perspektif yuridis, transformasi digital, dan perspektif ekonomi.

Sebagai perwakilan Indonesia, Aqil mengatakan bahwa BPJPH memanfaatkan forum APEC bukan hanya untuk membangun pemahaman terkait JPH, namun juga sebagai sarana untuk membangun kepercayaan dan hubungan saling menguntungkan dengan negara atau mitra strategis di kawasan Asia Pasifik.

"Dan tentunya, kita juga berkepentingan untuk memastikan bahwa jaminan produk halal ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas dan daya saing produk Indonesia di tingkat global. Ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," pungkasnya.



Simak Video "Video: Sejumlah Swalayan di Palembang Disidak Terkait Produk Makanan Mengandung Babi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads