Produk makanan dan minuman di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Mutia Anntawati, mengimbau produsen makanan dan minuman segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Ia menerangkan ada beberapa persiapan yang harus dilakukan produsen, mulai dari pendaftaran ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama hingga pengecekan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI.
"Kami mengimbau seluruh produsen makan minuman waktunya dalam waktu dekat melakukan proses sertifikasi halal sebelum 2024. Jadi saya mengimbau segera mendaftarkan, tentunya persiapan-persiapan paling tidak yang harus diperhatikan," katanya ditemui usai seremoni penyerahan sertifikat halal untuk Lawson Indonesia, di Lawson Ecopolis, Citra Raya Tangerang, Banten, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mutia mengatakan dokumen yang disiapkan mulai dari data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk. Pendaftaran ini diajukan kepada BPJPH Kemenag.
Kedua fasilitas produksinya, ini baik outletnya, dapur, gudangnya harus dipastikan tidak akan terkontaminasi dengan barang-barang yang tidak halal. Artinya bahan atau barang yang digunakan juga tidak boleh bergabung dengan barang yang tidak halal.
Ketiga, pelaku usaha atau restoran harus memiliki sistem jaminan halal yang diterapkan. Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kehalalan produk.
Setelah diajukan ke BPJPH, kemudian pelaku usaha memilih LPH untuk memproses atau audit restoran, dapur, dan produk yang digunakan pelaku usaha.
"Kalau sudah selesai, akan dilaporkan ke Komisi Fatwa, memastikan persyaratan kehalalan," tuturnya.
Pengajuan sertifikat halal ini telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam UU itu tertuang lengkap, syarat sertifikasi halal hingga sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal.
Sertifikat halal ini diperuntukkan pada makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pada pasal 3, tujuan dari sertifikat halal bagi produk, yakni memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Proses sertifikasi halal juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Ada sanksi jika tak kantongi sertifikat halal. Cek halaman berikutnya.