Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Namun, masih ada pelaku usaha keberatan aturan batasan harga barang impor yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border, yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.
"Bukan protes (pelaku usaha). Yang namanya pemerintah mendengar masukan. Jadi dari kemarin Pak menteri terima Shopee, terima ini, sebelum diputuskan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Respons e-commerce, apa yang menjadi pertimbangan belum selesai revisi?) Itu yang pembatasan US$ 100 itu," tambah dia.
Jadi saat ini Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas masih membuka masukan-masukan dari pelaku usaha. Intinya, Kemendag ingin revisi aturan tersebut bisa berpihak ke semua segmen, baik pelaku usaha dan UMKM.
"Jadi, ini besok masih berlangsung besok masih berlanjut, beliau ini orangnya ini jangan sampai membuat keputusan nanti tidak aplikatif, itu saja. Sebenarnya secara substansi yang selalu disampaikan itulah yang dia sampaikan," jelas Suhanto.
Suhanto menerangkan jadi proses harmonisasi masih berlangsung. "Ini masih akan dibahas antar K/L dengan perindustrian dengan Kementerian Keuangan," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas menekankan, nantinya dalam revisi aturan ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border sendiri adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.
Nantinya aturan penjualan untuk e-commerce dan social commerce juga akan dibedakan. Jadi untuk social commerce yang merupakan media sosial tetapi juga menyediakan transaksi jual beli, maka harus memiliki izin usaha perdagangan.
"Kalau social aja kan social saja (media sosial), kalau dia commerce berarti jualan. Nanti untuk jualan harus ada izin lagi berdagang, dua izinnya," katanya kepada detikcom di Kantor detiknetwork, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
(ada/hns)