Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan beberapa sejumlah Kementerian/Lembaga terkait terus menggodok revisi Permendag No. 50 tahun 2020. Hal ini ditujukan untuk mencegah produk luar negeri masuk ke Indonesia melalui e-commerce.
"Revisi Permendag sedang digarap, harapnya dapat menata e-commerce, agar UMKM kita dapat tetap berkembang, dan kita dapat memperluas pasar ekspor," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Kemudian menteri yang akrab disapa Zulhas ini menekankan betapa pentingnya kolaborasi antara e-commerce dengan UMKM dalam negeri untuk membangun ekosistem usaha yang maju. Di sini ia membawa konsep 4 pilar yang terdiri dari UMKM, retail modern, e-commerce dan lembaga pendanaan/perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi e-commerce bisa kerjasama dengan UMKM, dan e-commerce melatih (UMKM). UMKM dan marketplace saling membutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, UMKM dapat pasar, marketplace dapat supply," jelasnya.
Di luar itu, Zulhas juga mengatakan pihaknya terus mendukung UMKM agar semakin banyak produk lokal yang mendunia melalui beragai program promosi, serta membuka gerbang kerjasama lintas negara untuk menaikkan volume perdagangan.
"Pertama kami di Kemendag, untuk akses pasar ada 45 Perwadag, perwakilan dagang dari 45 negara, ada 20 ITPC, ITPC itu trade promosi, semacam kantor untuk memajang mempromosikan produk-produknya," ungkapnya.
Tidak berhenti di sana, Kemendag juga menggarap banyak kerjasama perdagangan dengan berbagai negara, berharap membuka tollway untuk masuknya produk-produk Indonesia di negara-negara yang dituju termasuk Uni Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan dan Amerika Latin.
"Kuncinya cuman satu kata, kolaborasi, kerjasama," tegas Zulhas.
(fdl/fdl)