Teten Kumpul Bareng Seller Tiktok Shop cs di Kantornya, Bahas Apa?

Teten Kumpul Bareng Seller Tiktok Shop cs di Kantornya, Bahas Apa?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 11:47 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki di acara #FlexingLokal bareng Google dan YouTube di Lokananta, Kota Solo, Sabtu (12/8/2023).
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki/Foto: dok. Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bertemu sejumlah penjual (seller) platform online, Senin (14/8) di kantornya. Pertemuan tersebut membahas kebijakan yang tengah digodok pemerintah lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Para peserta rapat telah berkumpul di ruangan sekitar pukul 10.00 WIB. Teten langsung memimpin sekaligus menerima kedatangan para seller. Ada 40 seller atau penjual yang hadir dalam audiensi tersebut, yang berjualan di berbagai platform.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah seorang seller yang sempat ditemui detikcom di sela-sela acara. Ia menyebut, dirinya berjualan lewat hampir seluruh platform online termasuk TikTok, Shopee, hingga Tokopedia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (di TikTok, Shopee, Tokopedia, dan lain-lain). Saya jualan di hampir semua platform. Jual lewat online dan offline juga," katanya kepada detikcom.

Tidak disebutkan secara detail agenda apa yang menjadi pokok pertemuan hari ini, namun salah satunya mencakup kebijakan-kebijakan baru yang akan ditetapkan lewat revisi Permendag tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu kebijakan yang paling disorot menyangkut larangan impor langsung atau berjualan produk cross border di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000) lewat platform media sosial.

Selain itu, ada juga kebijakan yang menyatakan penyedia platform lokapasar dilarang untuk menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut merupakan hasil agregasi dari UMKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Di sisi lain, revisi dari Permendag yang tak rampung-rampung juga mendapat perhatian. Pasalnya, sebagian besar pihak percaya perlindungan UKM dan pengelolaan social commerce seperti TikTok dapat tertangani dengan rampungnya revisi aturan ini.

Namun dari akhir tahun lalu hingga hari ini, aturan tersebut tak kunjung rampung. Beberapa waktu lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan sedang dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga lainnya. Ditargetkan aturan ini selesai paling lambat September.

"Ya mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (hamonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau nggak nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023).

(ara/ara)

Hide Ads