US$ 60 Miliar Duit Eksportir Bakal 'Digembok' 3 Bulan

US$ 60 Miliar Duit Eksportir Bakal 'Digembok' 3 Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 17:04 WIB
Ilustrasi Dolar AS
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Lewat aturan ini, maka eksportir wajib menempatkan DHE sumber daya alam ke dalam rekening sistem keuangan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu 3 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, dengan aturan tersebut maka devisa hasil ekspor yang wajib ditempatkan ke dalam negeri sekitar US$ 60 miliar.

Dia menjelaskan, jika mengacu data tahun 2022, total devisa hasil ekspor mencapai US$ 292 miliar. Dari US$ 292 miliar itu, devisa dari sektor yang dikenai ketentuan ini nilainya US$ 203 miliar. Adapun sektor yang wajib menempatkan devisanya ke dalam negeri yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari US$ 292 miliar itu, US$ 203 miliar dari sektor 4 SDA tadi beserta olahannya. Jadi kira-kira 69,5%, dari total ekspor kita 2022 adalah 4 sektor tadi plus hasil olahannya atau cakupannya 69,5% dari total ekspor wajib DHE," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).

Lanjutnya, jika devisa hasil ekspor tahun 2023 diasumsikan sama dengan tahun 2022 dengan menimbang pertumbuhan ekspor yang lambat. Hal itu juga seiring dengan koreksi harga komoditas.

ADVERTISEMENT

Maka, kata Susi, devisa hasil ekspor yang wajib ditempatkan di sistem keuangan Indonesia sekitar US$ 60 miliar atau 30% dari total devisa 4 sektor tersebut.

"Nah kalau kita asumsikan katakan sama saja sekitar US$ 290 miliar katakan ekspor tahun 2023 ini nanti total. Maka, dengan angka US$ 200 miliaran tadi, kalau 30% diretensi angkanya kira-kira sekitar US$ 60 miliar," ujarnya.

(acd/das)

Hide Ads