Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 56 miliar dari pengenaan sanksi terhadap eksportir nakal yang melanggar aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan total nilai tersebut merupakan penerapan sanksi selama periode 2019-2023 dengan memanfaatkan aturan DHE yang lama.
"Sejak 2019-2023 pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp 56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya dengan menggunakan sistem PP yang lama," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jika berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 atau ketentuan terbaru, belum ada eksportir yang melanggar. Pasalnya kebijakan itu baru berlaku pada Agustus 2023 dan memiliki waktu 3 bulan setelahnya untuk menjalankan ketentuan dalam hal ini menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%.
"Nanti kepatuhan dari perusahaan itu akan kita lihat setelah 3 bulan jalan, setelah Agustus. Jadi kami tegaskan saat ini belum ada perusahaan yang kemudian kita lakukan pengawasan sesuai dengan PP 2023," jelas Askolani.
Sayangnya dalam aturan baru, Kemenkeu menghilangkan pengenaan sanksi denda terkait DHE. Pemerintah hanya memberlakukan satu hukuman yaitu sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor, itu pun dapat dicabut jika eksportir telah melakukan kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan.
"Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban, menjadi dasar bagi DJBC untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," tulis Pasal 6 PMK Nomor 73 Tahun 2023 yang menjadi aturan baru.
Askolani sebelumnya mengatakan denda tersebut dihapus karena kurang efektif dalam kepatuhan eksportir menempatkan DHE di dalam negeri. Oleh karena itu, sanksi yang diberlakukan hanya berupa penangguhan layanan ekspor.
"Kalau kami pakai nilai uang, belum tentu itu efektif. Tetapi kalau kemudian kami tidak layani ekspornya, itu langsung signifikan," kata Askolani di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Tonton juga Video: Wamendag Akui Batu Bara Jadi Penopang Utama Neraca Perdagangan Negara