Pemerintah menyatakan, kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang baru saja dikeluarkan tidak menyasar pelaku usaha kecil. Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan ekportir menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Kemudian, penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, eksportir yang wajib menempatkan DHE ke dalam negeri ialah ekspor yang nilainya US$ 250.000 per dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kira-kira yang wajib menempatkan ini adalah ekspor yang nilainya minimal US$ 250 ribu atau kurang lebih hampir Rp 4 miliar, per dokumen ya," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/8/2023).
Dia menjamin, pengusaha sektor perikanan seperti nelayan tidak terkena kebijakan ini. Dia mengatakan, dengan per dokumen hampir Rp 4 miliar maka dipastikan jika itu adalah pengusaha menengah atas.
"Kalai ada sektor mohon maaf perikanan, khawatir nanti para nelayan akan terganggu pendapatan dan semuanya, dijamin tidak akan terkena ini. Karena apa, yang kena hanya yang transaksi ekspor yang per dokumennya minimal US$ 250 ribu atau hampir Rp 4 miliar per dokumen jadi per PEB, istilahnya sekarang PPE," katanya.
"Jadi sudah pasti per dokumen hampir Rp 4 miliar pasti menengah ke atas," tambahnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau pengusaha kecil tak khawatir dengan adanya kebijakan tersebut."Jadi jangan khawatir nanti bagaimana UMK, nelayan dan sebagainya pasti bukan yang menjadi sasaran kebijakan DHE ini," katanya.
(acd/das)