Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10,97 miliar kepada PT Len Industri (Persero) dan PT Len Railway Systems karena melanggar aturan persaingan usaha pada kasus Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug.
Proyek tersebut dikoordinir oleh Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengadaan pembangunan sistem persinyalan elektrik jalur ganda kereta api lintas Bogor-Cicurug pada tahun 2019-2021 lalu.
"Sanksi denda tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan hari ini, Selasa, 15 Agustus 2023 di Kantor KPPU Jakarta," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 6 pihak yang menjadi terlapor dalam kasus ini, yaitu PT Len Industri, PT Len Railway Systems, PT Christalenta Pratama, PT Pindad Global Sources and Trading, Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat.
Kronologi Kasus
Dalam pengadaan proyek yang bernilai sekitar Rp 301 miliar ini, Len Industri dan Len Railways System membuat kerja sama operasi dengan nama KSO Railway Industry dan memenangkan tender proyek tersebut.
Majelis Komisi KPPU dalam perkara ini menemukan bahwa tidak terdapat penyesuaian dokumen dengan peserta tender lainnya atau membandingkan dokumen sebelum penyerahan dengan peserta tender lainnya.
"Hal tersebut menciptakan persaingan yang semu," tulis KPPU.
KPPU juga menemukan adanya persengkongkolan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang Jasa Paket Pekerjaan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat.
Pasalnya Pokja Pemilihan Penyedia Barang Jasa Paket Pekerjaan Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan harga perkiraan sendiri (HPS) yang diajukan KSO Railway Industry.
Kemudian, PPK Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat, Balai Teknik Perkeretaapian Bagian Barat juga disebut tidak melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan Penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
Sanksi Denda
KPPU menyatakan empat pihak tadi secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhi sanksi berupa denda kepada Len Industri sebesar Rp 6,05 miliar dan untuk Len Railways System sebesar Rp 4,91 miliar.
"Kedua Terlapor diwajibkan untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tulis KPPU.
Jika mengajukan upaya hukum keberatan, Len Industri dan Len Railways System wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda kepada KPPU paling lama 14 hari kerja setelah menerima pemberitahuan Putusan.
KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Pokja Pemilihan Penyedia Barang Jasa Paket Pekerjaan Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat dan PPK Kegiatan Pengembangan Perkeretaapian Wilayah Bogor- Sukabumi-Padalarang Jawa Bagian Barat.
"Sanksi hukuman disiplin diberikan karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku," tulis PKPU.
(hal/hns)