Bagi wajib pajak, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan. Ada berbagai jenis formulir yang tersedia, jadi kamu perlu mengetahui harus mengisi yang mana.
Lantas, apa itu surat pemberitahuan tahunan? Mengapa harus melaporkannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan Adalah
Mengutip Akuntansi Perpajakan oleh Khas Sukma Mulya, dkk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT bermakna sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan.
Jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan perhitungan jumlah pajak dalam satu tahun. Ada dua jenis SPT tahunan, yaitu SPT tahunan perorangan dan badan.
SPT Tahunan Perorangan
Dalam SPT Tahunan perorangan, ada beberapa jenis formulir yang bisa dipilih, sesuai dengan status pekerjaan ataupun jenis penghasilan yang akan dilaporkan. Berikut beberapa jenis formulir yang tersedia mengutip Dinas Kominfotik Provinsi Lampung:
1. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770 SS diisi oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
2. Formulir 1770 S (Sederhana)
Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih. Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerja yaitu sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, misalnya, pertokoan, salon dan lain sebagainya. Formulir ini juga diperuntukkan bagi pekerja bebas, misalnya, pengacara, dokter, akuntan dan lain sebagainya.
SPT Tahunan Badan
Menurut buku How to be A Smarter Taxpayer karya Gatot S. M. Faisal, hanya ada satu formulir pajak dalam SPT Tahunan badan. Wajib pajak badan mengisi formulir 1771.
Mengapa Harus Melapor SPT Tahunan?
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Menurut pasal 7, sanksi administrasi yaitu berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Jika SPT Tahunan kurang bayar, maka akan dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. Hal ini terhitung sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.
Sementara, dalam pasal 39, bagi orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi yang dikenakan yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Sementara, denda yang dikenakan paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Denda baru dibayar apabila wajib pajak menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, meski sudah bayar denda, masyarakat tetap harus melapor SPT Tahunan.
Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPT Mulai 2024?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengembangkan aplikasi taxpayer account management. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak dalam memantau setiap urusan administrasi pajak lainnya.
Hal ini akan memudahkan para wajib pajak menyusun SPT Tahunan. Hal ini merupakan bagian dari pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang rencananya akan berlaku pada Mei 2024.
Fitur prepopulatednya akan memudahkan wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan. Sebab wajib pajak tinggal mencocokkan kebenaran data. Meski begitu, wajib pajak perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan.
Simak Video "Video: Pengumuman! Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 11 April 2025"
(elk/row)