Mesir Kenakan BM Anti Dumping 40% Produk Ban RI

Mesir Kenakan BM Anti Dumping 40% Produk Ban RI

- detikFinance
Selasa, 03 Okt 2006 17:17 WIB
Jakarta - Mesir mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara sebesar 40 persen terhadap produk ban dari Indonesia mulai 28 Oktober 2006.Pengenaan BMAD sementara ini karena produk bank Indonesia dianggap telah menguasai pangsa pasar 40 persen dengan nilai US$ 80 juta. Selain produk ban dari Indonesia, Mesir juga mengajukan petisi terhadap Thailand, Turki dan India. "BMAD sementara dikenakan hingga keputusan final anti dumping keluar. Diperkirakan kebijakan anti dumping akan diputuskan sebelum akhir tahun," kata Martua Sihombing, Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan.Hal itu diungkapkan Martua di kantornya, Gedung Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (3/10/2006).Menurut Martua, Indonesia akan segera mengajukan sanggahan atas tuduhan dumpingtersebut. Pengusaha ban juga sudah mempersiapkan dokumen sanggahan yang akan segera dikirim ke Mesir. Dokumen itu akan dibahas bersama dengan pemerintah. "Kita melihat ada celah untuk lepas dari tuduhan itu. Karena itu kita optimistis dengan sanggahan yang akan dilakukan," kata Martua. Dia juga mengharapkan perusahaan-perusahaan yang dituduh melakukan dumping menggunakan pengacara yang memahami hukum perdagangan internasional untuk membantu menangani perkaranya.Meski demikian pemerintah tetap akan mendampingi dan mendukung industri yang terkena tuduhan dumping. Tuduhan dumping Mesir terhadap produk ekspor Indonesia bukan kejadian yang pertama. Sebelumnya, produk lampu Indonesia dikenakan BMAD sebesar 228 persen selama 3 tahun yang berakhir 2005.Setelah itu, pensil produksi Indonesia juga terkena tuduhan dumping sebesar US$ 3,7 per gros (12 lusin) sejak awal tahun 2006. (ir/nrl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads