Pemerintah Wajibkan TikTok Shop cs Kantongi Izin Usaha

Pemerintah Wajibkan TikTok Shop cs Kantongi Izin Usaha

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 18 Agu 2023 11:07 WIB
Jelang Hari UMKM Nasional, Lazada punya penawaran menarik untuk para leku bisnis lokal di Indonesia. Sebab, para pedagang ini nantinya dibebaskan dari potongan biaya komisi selama 90 hari pertama.
Ilustrasi/Foto: (Dok. Lazada)
Jakarta -

Pemerintah akan mengatur aktivitas media sosial yang berlaku juga sebagai e-commerce. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan aturan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 yang tengah dalam proses revisi.

"Pertama kalau dia media sosial kalau dia mau menjadi e-commerce maka dia harus ada izin dagang, harus punya izin sendiri. Kalau dia mau pinjam meminjam harus punya izin lagi, seperti keuangan," tegas Zulhas dalam Blak-blakan detikcom, ditulis, Jumat (18/8/2023).

"Dia media sosial. Dia kalau mau dagang harus ada izinnya dulu sama dengan offline kan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas mengatakan aturan ini akan ditetapkan sebagai upaya melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan juga pelaku usaha besar di dalam negeri. Karena transaksi perdagangan di media sosial sebagai e-commerce itu banyak yang menjual produk langsung dari luar negeri.

Maka, dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), akan dimuat daftar barang yang boleh dijual dan tidak boleh.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita buat positive list yang ngga ada, yang ada bisa tetapi pakai jalur yang normal, itu yang kedua," terangnya.

Ketiga, para e-commerce dan social commerce akan diatur tidak boleh menjadi produsen. Misalnya membuat produk sendiri dengan merek e-commerce atau social commerce itu sendiri.

"Dia kan platform digital dia bukan produsen, dia nggak bisa jualan celana mereknya Shopee, mereka Lazada, mereka hanya wadah. Merek TikTok nggak bisa dia bukan produsen. Keempat, harus jelas tuh orang kalau mau beli itu garansinya siapa, asal usul barangnya, SNI-nya, aman tidak, kalau yang makanan halal atau tidak," jelasnya.

Kemudian, ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000). Cross border sendiri adalah barang yang diimpor dari luar negeri dan sampai ke konsumen langsung.

Zulhas menyebut, saat ini proses penyelesaian revisi itu masih dalam tahap harmonisasi. Pihaknya juga masih menampung segala masukan dari pelaku usaha dan e-commerce.

"Saya juga minta masukan teman-teman yang menjadi keberatan kalian coba rumuskan mumpung ini lagi dari kami sudah selesai, ini sedang harmonisasi dengan Kemenkumham, ada putaran satu kali lagi, selesai, ketok palu," pungkasnya.

Simak juga Video: Bukan Indonesia, Ini Negara dengan Pengguna TikTok Terbanyak di Dunia

[Gambas:Video 20detik]



(ada/rrd)

Hide Ads