Teten Tak Setuju Zulhas Bikin Daftar Barang Impor Murah yang Bisa Dijual Online

Teten Tak Setuju Zulhas Bikin Daftar Barang Impor Murah yang Bisa Dijual Online

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 14:27 WIB
Menkop-UKM bersama Mendag menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas berencana menyusun positive list atau daftar produk impor murah yang masih boleh dijual di platform online. Namun rencana tersebut ditolak Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten menilai, usulan sebelumnya dirasa sudah tepat tanpa adanya daftar pengecualian, yakni penetapan harga untuk barang yang boleh diimpor secara langsung lewat e-commerce alias barang cross border minimal US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

"Itu saya nggak setuju (positive list) ini. Sesuai arahan pak presiden karena kan sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah," kata Teten saat ditemui usai audiensi dengan seller platform online di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan harus membeli produk dalam negeri. Kalau saya seperti itu," sambungnya.

Dengan kebijakan tersebut, menurutnya secara otomatis kekosongan produk impor akan diisi oleh produk-produk UMKM lokal. Dengan demikian, para UMKM pun akan terbantu dalam mempertahankan keberlanjutannya. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah 40% wajib produk lokal.

ADVERTISEMENT

"Kita butuh lapangan kerja yang cukup besar. Kita banyak angka pengangguran, jadi itu yang harus dipahami oleh seluruh para menteri. Saya paham betul apa yang disampaikan Pak Presiden," ujarnya.

Menyangkut hal ini, Teten mengaku telah menyampaikannya secara langsung kepada Zulhas. "Dan ini begini kan untuk mencegah terjadinya predatory pricing seperti tadi penjualan di e-commerce yang harganya nggak masuk akal itu kan karena dua hal, tadi tarif bea masuk produk, jadi itu kita masih terlalu rendah. Kedua nggak ada batas minimum barang yang boleh masuk kalau barang-barang yang murahan kan kita juga sudah banyak," imbuhnya.

Di sisi lain, Teten juga menyoroti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tak kunjung rampung. Informasi terakhir, revisi Permendag ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kementerian/lembaga lainnya.

"Belum, ini masih harmonisasi, dan ini kelamaan memang. Kita kan udah sejak Januari, sejak Mendag yang lama dan ini udah kelamaan. Makanya kita akan push terus, harusnya si jadi secepatnya, saya kira poin-poinnya sudah diatur," kata Teten.

Permendag ini mengatur tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan revisi ini harapannya perlindungan UKM dan pengelolaan social commerce seperti TikTok dapat tertangani.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Zulhas sempat menyampaikan, akan ada positive list atau daftar produk-produk murah luar negeri yang masih diizinkan untuk diimpor langsung lewat platform online. Syarat utama dari positive list ini adalah produk tersebut belum diproduksi di Indonesia.

"Nanti ada positive list, nggak semuanya, misal orang mau beli buah-buahan alpukat, kita kan banyak alpukat. Itu tidak termasuk positive list karena alpukat banyak di sini. Positive list itu kita nggak punya (Indonesia) dan boleh dijual," kata menteri yang akrab disapa Zulhas di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

(ara/ara)

Hide Ads