Sederet Solusi Tekan Polusi Jakarta Usai Luhut Panggil Menteri hingga Gubernur

Sederet Solusi Tekan Polusi Jakarta Usai Luhut Panggil Menteri hingga Gubernur

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 19 Agu 2023 08:00 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman
Foto: Muhammad Ridho: Menko Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

1. WFH

Pj Gubernur DKI Jakarta Heri Budi Hartono mengungkapkan Luhut meminta agar semua kementerian dan lembaga yang berkantor di Jakarta menerapkan kebijakan work from home alias kerja dari rumah kepada pegawainya. Pihaknya sendiri mengatakan akan menginisiasi permintaan Luhut soal pegawai yang WFH.

"Lantas, tadi pak menteri sarankan work from home, intinya semua kementerian (diminta WFH). Kalau Pemda DKI sudah menerapkan," ungkap Heru Budi di kantor Luhut, Thamrin, Jakarta Pusat.

Heru Budi mengatakan pihaknya kemungkinan akan menerapkan WFH kepada pegawai yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat. Beberapa sektor disebut Heru Budi tidak melakukan aktivitas jarak jauh. Misalnya saja sektor kesehatan dan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri akan melakukan uji coba sistem bekerja dari rumah atau WFH pada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak melakukan pelayanan secara langsung pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 alias dua bulan. Uji coba WFH ini sebagai respons atas isu polusi udara dan jelang pelaksanaan KTT ASEAN.

Selain WFH, Heru Budi mengatakan ada beberapa usulan kebijakan lain untuk mengatasi polusi udara yang muncul dalam rapat koordinasi hari ini. Mulai dari pengetatan uji emisi, pengetatan penggunaan kendaraan, hingga pengaturan tarif parkir untuk menekan kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

2. Wajib Uji Emisi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar buka-bukaan soal rencana pemerintah menerapkan denda pencemaran udara. Denda ini akan diberikan kepada kendaraan-kendaraan yang belum lolos uji emisi. Hal ini juga dibahas Siti dalam rapat dengan Luhut.

Dia mengatakan rencananya penerapan uji emisi akan diintensifkan bagi para pemilik kendaraan bermotor. Bahkan, hasil uji emisi rencananya jadi kewajiban untuk memperpanjang STNK. Rencananya, pihaknya dan Kepolisian membuat tanda bagi kendaraan yang sudah lolos uji emisi, berupa stiker pada kendaraan.

"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda dan Pemda. Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK," ungkap Siti Nurbaya.

Dia menyatakan bila ada kendaraan yang ketahuan belum lolos uji emisi saat pengecekan di jalan, maka akan dikenakan denda pencemaran.

Soal besaran dan mekanisme perhitungan dendanya, Siti bilang masih dibahas oleh pemerintah. Kemungkinan pembahasan ini akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, karena menyangkut pajak daerah.

Nah setiap kendaraan, kata Siti, terancam untuk dicabut izin operasinya bila terkena denda pencemaran sebanyak dua kali.

"Kemudian hanya boleh kena denda dua kali. Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih nggak lulus juga, kendaraannya nggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," ujar Siti Nurbaya.

3. Pelototi Pembangkit Listrik Independen

Siti Nurbaya juga mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat pembangkit-pembangkit listrik independen di Jakarta dan sekitarnya.

Pengawasan ketat dilakukan setelah ada indikasi pembangkit listrik independen beroperasi tanpa standar lingkungan yang berlaku. Menurutnya penggunaan pembangkit listrik independen banyak digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan.

"Kita akan melakukan pengawasan, mulai dari evaluasi, lalu diklarifikasi, sampai diinspeksi lapangan itu terhadap pembangkit-pembangkit, termasuk juga diesel untuk industri maupun untuk mal," ungkap Siti Nurbaya.

Rinciannya, ada 9 pembangkit independen berkapasitas 20 megawatt dan 2 unit lebih dari 25 megawatt yang bakal diinspeksi. Kemudian, di Banten ada 7 pembangkit independen di kawasan industri dengan tenaga lebih dari 20 megawatt, 3 pembangkit bertenaga lebih dari 25 megawatt, 11 PLTU dan 5 PLTU PLN yang diinspeksi.

Kemudian di Jawa Barat ada 20 unit pembangkit listrik diesel industri bertenaga lebih dari 20 megawatt, 4 pembangkit dengan tenaga lebih dari 25 megawatt, dan 26 unit PLTU industri yang juga akan diinspeksi.

Pihaknya akan melakukan inspeksi berdasarkan undang-undang lingkungan. Bila ada yang melanggar tentu pihaknya akan menyiapkan sanksi. Soal sanksinya, Siti belum mau menjabarkan seperti apa.

"Jadi kalau sudah turun seperti ini, berdasarkan undang-undang lingkungan, maka akan diperiksa dulu, dievaluasi, diklarifikasi, lalu inspeksi lapangan, lalu kena sanksi deh kalau ada pelanggaran. Itu kelihatannya akan sangat cepat," beber Siti Nurbaya.


(hal/hns)

Hide Ads