Gaji dan Pensiunan PNS Tahun Depan Naik, Kira-kira Jadi Segini

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Agu 2023 10:30 WIB
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) beserta TNI/Polri mulai 2024 naik 8% dan pensiunan naik 12%. Keputusan ini diambil pemerintah karena sejak 2019 tidak ada kenaikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja PNS. Diharapkan PNS bisa memperkuat reformasi birokrasi guna mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam penyampaian RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di DPR, Rabu (16/8/2023).

Dengan kenaikan itu, berapa gaji PNS 2024?

Sebelumnya, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji terendah terdapat pada golongan Ia dengan nilai Rp 1.560.800-Rp 2.335.800. Jika tahun depan ada kenaikan 8%, maka gaji PNS golongan Ia kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.522.664. Hitungan itu berdasarkan gaji saat ini ditambah 8%.

Kemudian untuk gaji tertinggi PNS ada pada golongan IVe dengan nilai Rp 5.901.200. Jika tahun depan naik 8%, maka gaji PNS golongan IVe akan menjadi Rp 6.373.296. Jika dihitung dari persentase gaji saat ini, kenaikannya Rp 472.096.

Perlu diingat bahwa nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara dari tim detikcom. Pasalnya pemerintah belum mengeluarkan aturan secara resmi berapa rincian gaji PNS beserta TNI Polri dan pensiunan tahun 2024.

Berikut daftar gaji pokok PNS sebelum naik 8%.

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200




(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork