Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait sistem bekerja di rumah atau work from home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka menekan polusi udara. Apabila rekomendasinya adalah WFH, maka Kementerian PANRB akan menerbitkan surat edaran.
"Untuk WFH terkait masalah polusi udara, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BNPB, Kementerian Perhubungan, dan otoritas terkait lainnya. Apabila memang rekomendasinya adalah menerapkan WFH untuk ASN, tentu Kementerian PANRB akan menerbitkan edaran dimaksud," kata Menteri PAN-RB Azwar Anas kepada detikcom, Minggu (20/8/2023).
"Tapi tetap perlu kami tegaskan bahwa penerapan hybrid working harus tetap berorientasi pada pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat, pelayanan dasar pemerintah tetap harus dapat dilakukan dengan baik," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Azwar Anas sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang KTT ASEAN. Surat itu yakni Surat Edaran Menteri PANRB No 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN yang Berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023.
"Penyesuaian terhadap sistem kerja yang dimaksud adalah dengan menerapkan system hybrid working atau kombinasi sistem kerja WFO dan WFH selama waktu yang telah ditentukan yaitu mulai 28 Agustus sampai dengan 7 September 2023," jelasnya.
Dia mengatakan, untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100% alias tetap masuk kantor.
Dikutip dari detikNews, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap hasil rapat dengan Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Marves yang membahas penanganan polusi udara di Jabodetabek. Budi menyebut salah satu yang disepakati adalah kebijakan terkait work from home (WFH).
"Ya dalam rapat dengan Pak Menko Marinves, salah satu rekomendasinya kita sama-sama ya, seluruh kementerian sepakat untuk WFH," kata Budi kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (20/8).
Budi mengatakan, nantinya kebijakan WFH tersebut akan dibuatkan aturan tertulis berupa surat edaran. Aturan itu masih dalam pembahasan dengan Menteri PAN-RB.
"Ini lagi kita bahas MenPAN-RB untuk dapat dikeluarkan (aturan tertulis), jadi ini akan efektif," ucapnya.
Saksikan juga SOSOK minggu ini: Jejak Rais Amin, Pengibar 'Gagal' Pencetak Bibit Paskibraka