Platform investasi multi-aset, Pluang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10% karyawannya yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India. Hal itu dilakukan melihat perekonomian global yang masih berada dalam tekanan.
Co-Founder Pluang Claudia Kolonas mengatakan tingginya tingkat inflasi dan daya beli yang menurun berdampak negatif terhadap pasar dan menyebabkan permintaan rendah akan produk-produk investasi. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk dapat terus beradaptasi secara cepat.
"Dimulai dari pemantapan bisnis inti perusahaan, penyusunan ulang prioritas, optimalisasi biaya operasional, hingga restrukturisasi organisasi yang berdampak kepada pemutusan hubungan kerja terhadap lebih kurang 10% karyawan yang berbasis di Indonesia, Singapura, dan India," kata Claudia dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (21/8/2023).
Rangkaian upaya itu dilakukan untuk memberikan ruang gerak yang cukup bagi perusahaan untuk mengantisipasi tantangan dan ketidakpastian ekonomi guna menjaga masa depan pertumbuhan dan kinerja perusahaan yang berkesinambungan.
Karyawan yang terdampak PHK dipastikan akan mendapat haknya berupa kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan memperpanjang masa asuransi bagi karyawan yang terdampak beserta keluarga.
"Walaupun perusahaan harus menempuh keputusan yang sangat sulit dan tidak dapat dihindari ini, kami memastikan bahwa para karyawan yang terdampak mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Kami juga memberikan perpanjangan masa asuransi bagi karyawan dan keluarganya serta dukungan untuk mendapatkan kesempatan bekerja di luar Pluang," ucapnya.
Claudia yakin upaya yang dilakukan perusahaan saat ini dapat mendorong dan memperkuat komitmen perusahaan dalam berinovasi, serta membuka akses berinvestasi yang lebih luas dan merata bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia untuk mencapai kemerdekaan finansialnya.
"Pluang akan terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan serta kenyamanan dan keamanan para pengguna Pluang dalam berinvestasi, diversifikasi aset, dan melakukan aktivitas trading," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Dana Rp 1,8 M untuk Karyawan Terdampak PHK Dikorupsi Dinsos Purwakarta':
(aid/das)