Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Upah 15%

Jokowi Naikkan Gaji PNS 8%, Buruh Juga Tuntut Kenaikan Upah 15%

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 13:33 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Presiden KSPI, Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan akan menaikkan gaji PNS 8%, dan pensiunan PNS 12%. Tak mau kalah, buruh juga ikut meminta kenaikan upah sebesar 15% pada 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, kenaikan upah buruh adalah suatu hal yang wajar. Dia meminta jangan cuma PNS saja yang naik gaji, buruh dan pekerja swasta juga perlu dinaikkan penghasilannya.

Kenaikan gaji ASN dan Pensiunan harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh 15%. Menurutnya harus ada keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta yang pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Said Iqbal memaparkan kabarnya kalkulasi kenaikan gaji PNS 8% didapatkan dari hitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dia mengatakan pihaknya pun ingin kenaikan upah buruh juga dilakukan dengan perhitungan yang sama.

ADVERTISEMENT

Pasalnya dalam UU Cipta Kerja tentang kenaikan upah minimum, disebutkan ada indeks tertentu yang harus dikalikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4% dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," beber Said Iqbal.

Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan agar kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh 15%.

"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal juga membantah, persepsi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi. Sebab, dirinya yang juga sebagai Deputi Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) tidak melihat ada data tersebut.

"Tidak benar bahwa Indonesia adalah negara dengan gaji tertinggi, karena nyatanya kita di bawah Vietnam. Apindo selalu bilang tertinggi, tapi saya sebagai pengurus ILO, yang rutin mengeluarkan buku resmi dengan tren ketenagakerjaan di Asia-Pasifik, pada 2014 dulu, disampaikan bahwa upah rata-rata Indonesia adalah US$ 174. Di bawah Vietnam US$ 181, Thailand US$ 256, Malaysia US$ 300 lebih dan Filipina US$ 356," papar Said Iqbal.

Simak Video 'Jokowi Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri 8%, Pensiunan 12%':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

Hide Ads