Gencar Sosialisasi, Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

Gencar Sosialisasi, Bapenda Jabar Dorong Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 17:40 WIB
Sosialisasi PKB
Foto: Bapenda Jawa Barat
Jakarta -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pajak, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah wilayah. Hal ini dilakukan untuk menyebarkan informasi sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak di wilayah Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengungkapkan sosialisasi ini dilakukan hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, sampai RW. Ia mengaku sudah melakukan mapping titik edukasi dan melihat daerah-daerah yang masyarakatnya memiliki tunggakan pajak. Di daerah tersebut, Bapenda Jabar memberikan edukasi sekaligus mendekatkan layanan.

"Dan kami juga sudah mapping di daerah mana saja wajib pajak yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah kita undang perwakilan-perwakilan di daerah setempat dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi berkaitan dengan mengajak kepada masyarakat untuk taat bayar pajak," ungkap Dedi dalam keterangannya, dikutip Senin (21/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosialisasi ini dilakukan secara masif di berbagai daerah, seperti Cimahi, Kabupaten Bandung, Majalengka, Bandung Raya, dan lain sebagainya.

"Supaya ada gerakan sosialisasi, edukasi tentang pajak. Intinya masyarakat supaya mengetahui program kita tentang penghapusan dan pembebasan biaya balik nama kendaraan," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Adapun program yang dimaksud ialah relaksasi berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku hingga 31 Agustus 2023. Pembebasan ini berlaku untuk kendaraan yang ingin mengganti nama kepemilikan kedua. Pemilik kendaraan dibebaskan dari biaya membayar balik nama, dan hanya diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ada juga diskon PKB untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun. Wajib pajak nantinya hanya perlu membayar pajak tiga tahun saja.

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Dedi mengatakan kepatuhan membayar pajak ini terus didorong pihaknya agar pembangunan di Jabar dapat berjalan dengan baik. Pasalnya, pembangunan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat.

Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat Atalia Praratya turut mendukung program sosialisasi ini. Menurutnya, gerak Bapenda Jabar di masyarakat yang melibatkan lurah, camat, RT, RW, PKK, hingga karang taruna ini penting dilakukan untuk menggelorakan semangat membayar pajak. Terlebih dengan adanya program diskon PKB dan penghapusan BBNKB II.

"Ini penting sekali untuk diinformasikan kepada seluruh masyarakat karena ada batas waktu sampai dengan 31 Agustus ini," kata Atalia.

"Tentu kegiatan ini harus didukung seluruh elemen masyarakat oleh karenanya terima kasih kepada kepala Bapenda karena telah menginisiasi program ini. Semoga informasi ini tersampaikan kepada seluruh elemen Masyarakat," pungkasnya.

Atalia pun berharap informasi yang diberikan melalui sosialisasi ini dapat mengedukasi serta mendorong masyarakat membayar pajak teratur dan tepat waktu.




(ncm/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads