Konsorsium Adalah: Arti, Tujuan, Contoh, Dasar Hukum, dan Cara Kerjanya

Konsorsium Adalah: Arti, Tujuan, Contoh, Dasar Hukum, dan Cara Kerjanya

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Senin, 21 Agu 2023 17:45 WIB
Kongsi bisnis, konsorsium.
Foto: Evangeline Shaw/Unsplash
Jakarta -

Secara umum, arti konsorsium adalah bentuk kerjasama berbagai bidang, termasuk bisnis, penelitian, dan proyek berskala besar yang umum terjadi.

Dengan bersama-sama, mereka akan melakukan proyek besar yang akan menguntungkan mereka semua. Simak arti seputar konsorsium, tujuan, hingga contohnya berikut ini.

Arti Konsorsium

Dikutip dari laman Investopedia, konsorsium adalah kelompok individu, pemerintah, atau perusahaan, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan kumpulan pedagang/industriawan/beberapa pengusaha yang melakukan usaha bersama. Dalam hal ini, sinonim konsorsium yaitu sindikat, asosiasi, aliansi, atau bisa disebut sebagai kemitraan.

Dilansir dari Market Business New, peran anggota konsorsium yaitu termasuk melobi untuk perubahan peraturan, menawar proyek besar, atau meningkatkan daya beli mitra untuk mendapatkan kesepakatan yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, konsorsium adalah klub bisnis yang menawarkan manfaat bagi anggotanya.

Tujuan Konsorsium

Dikutip dari e-book Manajemen Strategik dan Bisnis oleh Yanto Ramli dan Dwi Kartini, tujuan konsorsium adalah untuk mendapatkan keuntungan, dengan upaya untuk tidak menggunakan biaya pengembangan yang besar.

Konsorsium didirikan juga bertujuan untuk mengumpulkan kemampuan modal dan manajerial serta untuk mengurangi risiko.

Contoh Konsorsium

Bentuk konsorsium bisa bervariasi dalam ukuran, tujuan, dan bidang industri.

Berikut adalah beberapa jenis dan contoh perusahaan konsorsium:

1. Industri Teknologi

Perusahaan-perusahaan teknologi bisa membentuk konsorsium, untuk berkolaborasi mengembangkan standar teknologi baru.

Contohnya, International business machines corporation (IBM), perusahaan perangkat keras dan lunak komputer Amerika Serikat, pernah mendirikan aliansi riset dengan Sony Electronics, dan Toshiba untuk membangun generasi chip komputer.

2. Industri Perbankan dan Keuangan

Dalam bidang keuangan, contoh perusahaan konsorsium adalah bank-bank atau institusi keuangan lainnya. Mereka berperan dalam mengembangkan solusi teknologi keuangan (fintech) atau produk-produk keuangan inovatif.

Dalam perbankan, sindikat merupakan konsorsium lembaga keuangan. Mereka berkumpul untuk mengatur pinjaman besar.

3. Industri Penerbangan dan Antariksa

Contoh konsorsium lainnya adalah konsorsium antariksa. Konsorsium ini bisa terdiri dari berbagai negara atau organisasi, yang bekerja bersama untuk mengembangkan misi eksplorasi luar angkasa maupun proyek-proyek penelitian antariksa.

4. Industri Energi

Contoh konsorsium energi bisa terdiri dari perusahaan-perusahaan energi besar, yang bekerja bersama untuk mengembangkan proyek-proyek energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya.

5. Industri Pangan

Dalam bidang pangan, produsen makanan, petani, dan institusi riset bisa membentuk konsorsium. Mereka dibentuk untuk meningkatkan produksi pangan yang berkelanjutan atau mengembangkan teknologi pertanian modern.

6. Industri Film dan Hiburan

Dalam memproduksi proyek film atau hiburan berskala besar, produser film, studio, dan perusahaan kreatif lainnya bisa membentuk konsorsium.

Contoh: Di Amerika Serikat, layanan streaming video Hulu adalah konsorsium perusahaan media besar yang termasuk Comcast, Time Warner, Walt Disney Company, dan 21st Century Fox.

Dasar Hukum Konsorsium

Dasar hukum konsorsium adalah landasan penting dalam mengatur hubungan antara anggota konsorsium, guna mencapai tujuan bersama.

Perjanjian konsorsium harus disusun secara efektif dan memenuhi berbagai tujuan di dalamnya.

Dasar hukum konsorsium setidaknya perlu menerapkan prinsip-prinsip berikut:

  • Perjanjian kerjasama
  • Perlindungan hukum
  • Kewenangan dan otonomi

Dikutip dari jurnal Privat Law tahun 2020, Wisnu Aji Pradhana dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menuliskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendapat mandat untuk menjalankan dan menegakkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Akibat hukum (sanksi) yang dapat diputus oleh KPPU diatur dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 22 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Pasal 47 ayat (1) menyatakan bahwa "Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini."

Jadi, akibat hukum terhadap konsorsium yang diputus bersalah dalam putusan KPPU tidak lepas dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Cara Kerja Konsorsium

Sesuai dengan pengertiannya, cara kerja konsorsium hampir sama dengan usaha bersama.

Dikutip dari e-book Pemasaran Internasional oleh Philip R. Cateora dan John L. Graham, cara kerja konsorsium melibatkan partisipan dan seringkali beroperasi di pasar di mana tidak ada partisipan yang sedang aktif.

Konsorsium lebih cenderung berbagi sumber daya dan mereka bertindak secara independen dalam hal operasi sehari-hari.

Sejatinya, perusahaan swasta dan pemerintah sering berkolaborasi untuk merumuskan standar bagi industri. Dalam melakukannya, pemerintah akan memanfaatkan daya belinya sebagai konsumen untuk menciptakan standar.

Itu tadi penjelasan seputar konsorsium. Dari penjelasan tadi kamu bisa tahu bahwa konsorsium adalah kongsi usaha yang dilakukan beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama.




(khq/inf)

Hide Ads